KPP PRATAMA SURABAYA KARANGPILANG

Bayar Utang Pajak, 2 Sepeda Motor Sitaan Akhirnya Dilelang

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2023 | 11:30 WIB
Bayar Utang Pajak, 2 Sepeda Motor Sitaan Akhirnya Dilelang

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemerintah melelang barang sitaan pajak berupa 1 sepeda motor Honda Vario 2015 dan 1 unit sepeda motor Honda Supra 2010 melalui e-auction oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 29 Mei 2023.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio mengatakan hasil lelang barang sitaan tersebut akan dipakai untuk membayar biaya penagihan pajak penanggung pajak, dan sisanya untuk membayar utang pajak.

“Apabila ternyata di tengah proses lelang, harga penjualan barang lelang telah cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak maka lelang akan dihentikan meskipun barang sitaan masih ada,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Apabila terdapat kelebihan hasil penjualan barang lelang, lanjut Eko, kelebihan itu akan dikembalikan kepada penanggung pajak.

Dia menjelaskan Ditjen Pajak (DJP) melaksanakan penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya melalui penyitaan aset wajib pajak karena tunggakan atas utang pajak.

Definisi Penyitaan

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Penyitaan merupakan rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.

Salah satu kegiatan penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang yang menyita aset wajib pajak berupa 2 unit kendaraan dikarenakan wajib pajak tidak memenuhi tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara KPP Pratama Surabaya Karangpilang dan dihadiri oleh wajib pajak serta disaksikan oleh saksi.

Aset yang disita berupa 2 unit kendaraan sepeda motor milik penanggung pajak dengan taksiran nilai sesuai dengan utang pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Masih Dikaji, Disesuaikan dengan Bujet yang Ada

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Masih Dikaji, Disesuaikan dengan Bujet yang Ada

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SRAGEN

Rayakan HUT ke-278, Pemkab Sragen Beri Pemutihan Denda Pajak Daerah

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan