KADIN INDONESIA:

Batasan Barang Bawaan Penumpang Perlu Disosialisasikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 13:39 WIB
Batasan Barang Bawaan Penumpang Perlu Disosialisasikan

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pengenaan bea masuk dan pajak terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri merupakan kebijakan untuk menerapkan aspek keadilan, karena sudah ada nilai batasan yang diatur dalam peraturan.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan seluruh kebijakan itu sebenarnya dianggap enteng saja. Menurutnya dengan sudah adanya kebijakan yang mengatur hal tersebut maka setiap masyarakat harus sadar hal itu demi pendapatan negara.

“Sebetulnya hal ini enggak perlu diviralkan ya. Tapi seharusnya peraturan ini lebih disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, petugas dan tentunya para penumpang atau pelancong sebelum pergi ke luar negeri, sehingga agar seluruhnya sadar adanya peraturan itu,” ujarnya di Hotel Ibis Jakarta, Rabu (27/9).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Dia menegaskan pemerintah harus bisa semakin melaksanakan law enforcement mengenai batasan nilai barang seharga US$250 untuk penumpang perorangan dan US$1.000 untuk penumpang per keluarga (4 orang) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 188 tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Menurutnya pemerintah tidak perlu terlalu jauh memikirkan nilai batasan atau treshold atas barang bawaan yang dibebaskan bea masuk maupun pajak. Namun, pemerintah harus lebih memprioritaskan pelaksanaan law enforcement PMK 188/2010.

“Kalau saya beli tas mahal, sebetulnya ya oke-oke saja dong, kalau punya duit. Saya rasa law enforcement dulu sajalah, dibanding memikirkan penyesuaian treshold itu, meskipun saya setuju kajian lebih detil memang harus dipikirkan,” paparnya.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Di samping itu, Herman mengakui masih ada beberapa kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut dengan menganggap batasan nilai barang bawaan penumpang masih perlu ditingkatkan beberapa kali lipat.

“Keseimbangan antara wajib pajak atau penumpang dengan pemerintah harus ada soal ini, meski ada beberapa yang tidak suka dengan kebijakan itu. Tapi kebijakan itu kan sudah lama, jadi karena terlanjut diviralkan maka api yang sudah padam tapi dikorek sehingga jadi api lagi,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan