BANDA ACEH, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan waktu bagi wajib pajak yang belum mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2017. Jika melewati batas tersebut, besarnya pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan menjadi lebih tinggi sesuai dengan tarif normal plus dengan denda.
Kepala UPTD Wilayah I Kantor Samsaat Banda Aceh Masri mengatakan wajib pajak yang tidak dapat mengurus secara langsung ke kantor samsat, wajib pajak tersebut dapat memberi kuasa kepada orang yang dipercaya untuk mengurusnya.
“Bisa dikuasakan namun dengan tetap melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Kami imbau agar masyarakat yang belum mengurus pajak kendaraannya, segera datang ke Kantor Samsat sebelum 30 September 2017,” ujarnya, Kamis (7/9).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2017, wajib pajak yang menunggak PKB hanya dikenakan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun berjalan yakni 2017, sedangkan tunggakan PKB di bawah tahun 2017 akan diputihkan atau dihapus seluruhnya.
Adapun syarat pemutihan pajak kendaraan, lanjutnya, yakni masyarakat harus mengisi dan menandantangani formulir permohonan yang tersedia di Kantor Samsat setempat. Kemudian, wajib pajak harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli beserta fotokopinya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Pemutihan itu menghapuskan semua denda, dan masyarakat hanya membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja,” imbuh Masri dikutip dari aceh.uri.co.id.
Program pemutihan PKB ini ditujukan untuk memberi keringanan bagi masyarakat serta menggugah kesadaran agar pada tahun-tahun yang akan datang, masyarakat dapat lebih taat dalam membayar pajak kendaraannya.
“Masih tersisa 23 hari lagi bagi masyarakat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan ke kantor samsat di kabupaten/kota masing-masing. Khusus Kantor Samsat Banda Aceh, hanya melayani pemutihan pajak kendaraan bagi pemilik yang berdomisili di Banda Aceh,” tutupnya.