PENERIMAAN PAJAK

Basisnya Tinggi, Penerimaan Pajak Semester II/2022 Diprediksi Rp889 T

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:30 WIB
Basisnya Tinggi, Penerimaan Pajak Semester II/2022 Diprediksi Rp889 T

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan perpajakan pada semester II/2022 diperkirakan hanya senilai Rp889 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibanding realisasi penerimaan perpajakan pada paruh awal 2022 yang senilai Rp1.035,9 triliun.

Merujuk pada Laporan Semester I APBN 2022, pemerintah mencatat akan ada normalisasi penerimaan pajak akibat tingginya basis dari periode yang sama tahun sebelumnya.

"Beberapa faktor yang memengaruhi prognosis pajak semester II/2022 di antaranya adalah basis penerimaan periode tahun sebelumnya [semester II/2021] sudah relatif tinggi sebagai dampak kenaikan harga komoditas dan berkurangnya pemberian insentif," tulis pemerintah pada laporan semester, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Rancang Defisit APBN 2025 di Rentang 2,45-2,82 Persen PDB

Pada semester II/2022 pemerintah juga tidak akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari program pengungkapan sukarela (PPS).

Penyelenggaraan PPS sendiri telah berakhir pada 30 Juni 2022 dengan realisasi PPh final senilai Rp61,01 triliun.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, penerimaan pajak pada semester II/2022 diperkirakan senilai Rp739,9 triliun atau lebih rendah dari realisasi semester I/2022 senilai Rp868,3 triliun.

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester II/2022 juga akan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti normalisasi penerimaan cukai setelah penyesuaian tarif, implementasi relaksasi pelunasan pita cukai, dan fluktuasi harga komoditas.

Dengan mempertimbangkan ketiga faktor tersebut, penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester II/2022 diperkirakan akan mencapai Rp149,2 triliun atau lebih rendah dibandingkan dengan realisasi hingga semester I/2022 senilai Rp167,6 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK