PROVINSI JAWA TENGAH

Baru, Kantor Layanan Pajak Terpadu Di Mal

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2016 | 16:24 WIB
Baru, Kantor Layanan Pajak Terpadu Di Mal

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah meresmikan Kantor Layanan Pajak Terpadu pertama di Indonesia yang berlokasi di The Park Mall pada hari Minggu (06/11). Layanan yang diberikan yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sejumlah pelayanan pajak daerah lainnya.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng, Hendri Santosa mengatakan peresmian kantor layanan pajak ini bekerja sama dengan 5 instansi, yakni Pemprov Jateng, Pemkab Sukoharjo, kepolisian, Bank Jateng, dan PT Jasa Raharja.

“Layanan di sini mudah, murah, dan cepat, serta tidak akan diusik oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menjadi semakin patuh membayar pajak,” ungkapnya saat peresmian.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Hendri menyebutkan kantor layanan pajak terpadu ini melayani berbagai macam hal, mulai dari pembayaran PKB yang menjadi tanggung jawab pemprov, pajak-pajak daerah yang menjadi tanggung jawab pemkab, registrasi identifikasi dan pengesahan STNK, perpanjang SIM, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (WSDLLAJ), dan layanan payment point oleh Bank Jateng.

Ia menambahkan model layanan ini akan dikembangkan di kota besar lainnya di Jateng. Menurutnya, di Semarang sudah ada layanan pembayaran pajak serupa namun masih terbatas untuk pajak daerah yang disetorkan ke Pemprov Jateng.

“Masyarakat yang ingin membayar PKB bisa datang langsung hanya dengan membawa STNK dan KTP asli, tidak perlu fotokopi. STNK dan KTP nanti di-scan oleh petugas. Pelayanannya pun hanya satu menit,” terang Hendri.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Namun, untuk pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan penggantian nomor kendaraan masih tetap dilakukan di Kantor Samsat daerah.

Sebagai informasi, Kantor Layanan Pajak Terpadu ini buka setiap Senin-Sabtu dengan jam kerja mengikuti jam buka mal, yakni pukul 10.00-21.00. Sementara untuk hari Sabtu hanya beroperasi hingga pukul 12.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jateng, Kombes Herukoco, seperti dilansir dari harianjogja.com, menyampaikan pembukaan kantor layanan ini sebagai perluasan dan sebagai sarana untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Masyarakat bisa membayar pajak sambil belanja dan jalan-jalan dengan keluarga di tempat yang nyaman dan adem serta dipastikan tidak akan ada pungli. Kami upayakan bisa melayani masyarakat sebanyak mungkin karena waktu layanan lebih longgar,” pungkasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu