Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mewajibkan calon wakil pialang berjangka (CWPB) untuk memiliki pengetahuan dan keahlian bidang PBK.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebutkan wakil pialang berjangka bukan sekadar profesi tetapi juga punya peran strategis dalam pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Hal ini disampaikan Didid di sela ujian profesi CWBP di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Sesungguhnya wakil pialang berjangka merupakan wakil dari perusahaan pialang yang bekerja dan menjadi ujung tombak untuk berhubungan dengan nasabah," kata Didid dalam keterangan resminya, Selasa (25/10/2022).
Didid menambahkan calon wakil pialang harus memiliki pemahaman tentang cara memahami nasabah, proses penerimaan nasabah dengan baik, dan alur penerimaan pengaduan nasabah. Tidak hanya itu, Didid juga mengatakan wakil pialang berjangka perlu memiliki kode etik profesi dalam menjalankan kegiatannya agar memiliki integritas.
Merespons perlunya wakil pialang berjangka yang berkualitas, Bappebti bekerja sama dengan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Aspebtindo untuk meningkatkan kualitas para wakil pialang melalui pemberian pelatihan teknis. Didi menyebutkan Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) sudah dilakukan secara rutin, yakni 2 tahun sekali.
"Pialang berjangka wajib memiliki 3 orang wakil pialang berjangka dan salah satunya berkedudukan sebagai direksi. Tujuannya agar perusahaan pialang berjangka dapat dipimpin individu yang memiliki pemahamannya baik di bidang PBK," kata Didid.
Bappebti juga mewajibkan peserta ujian profesi calon wakil pialang berjangka memiliki sertifikat pelatihan simulasi transaksi kontrak berjangka multilateral yang diterbitkan Bappebti atau Bursa Berjangka.
Bappebti mencatat, dari 583 peserta yang mendaftar dalam ujian profesi CWBP, sebanyak 141 peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Sementara itu, terdapat 139 orang yang hadir dalam proses seleksi di Bandung. Sebanyak 92 peserta kemudian dinyatakan lolos untuk mengikuti seleksi wawancara.
"Peserta berasal dari 41 perusahaan pialang berjangka dan 7 peserta perorangan dari berbagai daerah di Indonesia," kata Didid.
Para wakil pialang berjangka juga memiliki kewajiban mengikuti Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) setiap 2 tahun sekali. Wakil pialang berjangka dinyatakan memenuhi kewajiban P4WPB apabila telah mengikuti program tersebut dalam bentuk tatap muka atau selain tatap muka dengan durasi paling sedikit 20 jam atau setara 200 angka kredit. (sap)