PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti: Calon Wakil Pialang Berjangka Wajib Punya Keahlian Soal PBK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:45 WIB
Bappebti: Calon Wakil Pialang Berjangka Wajib Punya Keahlian Soal PBK

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mewajibkan calon wakil pialang berjangka (CWPB) untuk memiliki pengetahuan dan keahlian bidang PBK.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyebutkan wakil pialang berjangka bukan sekadar profesi tetapi juga punya peran strategis dalam pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Hal ini disampaikan Didid di sela ujian profesi CWBP di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Sesungguhnya wakil pialang berjangka merupakan wakil dari perusahaan pialang yang bekerja dan menjadi ujung tombak untuk berhubungan dengan nasabah," kata Didid dalam keterangan resminya, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Didid menambahkan calon wakil pialang harus memiliki pemahaman tentang cara memahami nasabah, proses penerimaan nasabah dengan baik, dan alur penerimaan pengaduan nasabah. Tidak hanya itu, Didid juga mengatakan wakil pialang berjangka perlu memiliki kode etik profesi dalam menjalankan kegiatannya agar memiliki integritas.

Merespons perlunya wakil pialang berjangka yang berkualitas, Bappebti bekerja sama dengan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Aspebtindo untuk meningkatkan kualitas para wakil pialang melalui pemberian pelatihan teknis. Didi menyebutkan Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) sudah dilakukan secara rutin, yakni 2 tahun sekali.

"Pialang berjangka wajib memiliki 3 orang wakil pialang berjangka dan salah satunya berkedudukan sebagai direksi. Tujuannya agar perusahaan pialang berjangka dapat dipimpin individu yang memiliki pemahamannya baik di bidang PBK," kata Didid.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Bappebti juga mewajibkan peserta ujian profesi calon wakil pialang berjangka memiliki sertifikat pelatihan simulasi transaksi kontrak berjangka multilateral yang diterbitkan Bappebti atau Bursa Berjangka.

Bappebti mencatat, dari 583 peserta yang mendaftar dalam ujian profesi CWBP, sebanyak 141 peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Sementara itu, terdapat 139 orang yang hadir dalam proses seleksi di Bandung. Sebanyak 92 peserta kemudian dinyatakan lolos untuk mengikuti seleksi wawancara.

"Peserta berasal dari 41 perusahaan pialang berjangka dan 7 peserta perorangan dari berbagai daerah di Indonesia," kata Didid.

Para wakil pialang berjangka juga memiliki kewajiban mengikuti Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) setiap 2 tahun sekali. Wakil pialang berjangka dinyatakan memenuhi kewajiban P4WPB apabila telah mengikuti program tersebut dalam bentuk tatap muka atau selain tatap muka dengan durasi paling sedikit 20 jam atau setara 200 angka kredit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Selasa, 09 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perlu Fasilitas Perpajakan untuk Genjot Investasi Energi Terbarukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan