JAKARTA, DDTCNews—Relawan pajak di wilayah Jakarta Pusat mempunyai tugas baru dalam membantu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi. Kali ini, relawan pajak akan membantu UMKM yang memanfaatkan PPh Final 0,5% dalam pelaporan SPT.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat N. Marolop S mengatakan penyampaian SPT bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh final 0,5% UMKM juga akan menjadi tugas baru relawan pajak di Jakarta Pusat.
“Selain penyampaian SPT OP 1770 dan 1770 SS, relawan pajak juga mendapat tugas untuk SPT khusus bagi yang menggunakan skema PP No.23/2018," katanya dalam pengukuhan relawan pajak di Kantor Pusat DJP, Selasa (25/2/2020).
Marolop menyebutkan DJP akan memberikan pembekalan bagi relawan pajak terlebih dahulu mengingat DJP tidak bisa sembarangan dalam memberikan mandat asistensi pengisian SPT untuk wajib pajak dengan skema PPh final 0,5%.
Dia juga mengapresiasi kepada mahasiswa yang bersedia menjadi relawan pajak. Pasalnya, relawan mempunyai peran penting dalam membantu DJP untuk menumbuhkan kesadaran pajak di masyarakat.
Relawan pajak yang akan bertugas di 15 KPP di Jakarta Pusat sebanyak 146 orang. Semua relawan tersebut berasal dari Institut Stiami dan beberapa relawan akan efektif terjun ke KPP mulai Rabu (26/2/2020).
Masa tugas relawan pajak ini akan berlangsung hingga batas akhir penyampaian SPT tahunan WP OP pada 31 Maret 2020.
Secara khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat memberikan apresiasi kepada Institut Stiami yang memberikan perhatian besar kepada masalah pajak dengan menerjunkan relawan pajak.
Untuk itu, Kanwil DJP Jakarta Pusat berkomitmen untuk membagi ilmu kepada peserta didik di Institut Stiami terkait mata kuliah perpajakan.
"Kami siap untuk bekerja sama lebih erat dengan Stiami misal dengan memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Institut Stiami," tutur Marolop. (rig)