SINGAPURA

Bantu Pub Menghindari Pajak, Wanita Ini Dihukum Penjara dan Denda

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 11 April 2020 | 07:00 WIB
Bantu Pub Menghindari Pajak, Wanita Ini Dihukum Penjara dan Denda

Ilustrasi.

SINGAPURA—Gara-gara membantu dua pub menghindari pajak penghasilan (PPh) dan PPN, seorang wanita dijatuhi hukuman penjara lebih dari sembilan bulan dan membayar denda senilai 1,26 juta dolar Singapura atau setara Rp13,6 miliar.

Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) menyebutkan Ann Phua Si Si (53 tahun) membantu dua pub bernama Moonshine Roadhouse dan Peyton Place Cafe Lounge untuk menghindari pajak mulai Maret 2009 hingga Maret 2013.

“Apabila diakumulasikan total penghindaran pajak yang dilakukan mencapai 1,09 juta dolar Singapura (setara dengan Rp21,5 miliar),” ungkap IRAS, Rabu (8/4/2020)

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Saat ini, klaim IRAS, Phua baru membayar denda senilai 36.768 dolar Singapura atau setara dengan Rp415,6 juta, sehingga ia masih harus melunasi jumlah denda yang tersisa yaitu sekitar 1,23 juta dolar Singapura.

Hasil investigasi IRAS menunjukkan Phua menghindari pajak dengan melakukan penjualan tunai, tanpa memberikan tanda terima atau kuitansi. Skema ini membuat penjualan minuman kedua pub itu tidak tercatat, sehingga tidak dikenai PPh dan PPN.

Apa yang dilakukan Phua membuat seluruh laporan pajak penghasilan maupun laporan PPN yang diajukan kedua pub tersebut menjadi salah dan tidak merepresentasikan transaksi yang sebenarnya.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

IRAS juga menemukan fakta bahwa Phua ternyata memiliki kendali atas rekening kedua pub tersebut, meski tidak tercatat sebagai pemegang saham ataupun direktur pada salah satu pub tersebut.

Phua diketahui menggaji orang lain sekitar Rp11,3 juta untuk menggunakan nama mereka sebagai pemegang saham dan direktur, di mana Phua sebenarnnya yang membuat keputusan bisnis dan memiliki kendali atas rekening dua pub tersebut.

Untuk penghindaran PPh, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Phua dan denda senilai 65.942 dolar Singapura (setara Rp745,3 juta) atau tiga kali lipat jumlah PPH yang dihindarkan dalam dua tuntutan.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Sementara untuk penghindaran GST, Phua dijatuhi hukuman penjara selama 40 minggu dan membayar denda senilai 1,2 juta dolar Singapura atau tiga kali dari lipat nilai PPN yang dihindarkan berdasarkan 8 tuntutan.

Phua mengaku bersalah atas 10 tuntutan hukum yang dilayangkan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan UU GST. Selain 10 tuntutan hukum, Phua juga terancam kena 21 tuntutan lainnya yang saat ini sedang dipertimbangkan.

Seperti dilansir Straits Times, IRAS mengatakan pihaknya sangat serius mengatasi kejahatan terkait dengan ketidakpatuhan dan penggelapan pajak. IRAS tidak ragu untuk memberikan hukuman berat bagi mereka yang secara sengaja menghindari pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya