PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2018

Bantu Pemulihan Sungai Citarum, Swasta Bisa Dapat Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Maret 2018 | 17:40 WIB
Bantu Pemulihan Sungai Citarum, Swasta Bisa Dapat Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Akutnya permasalahan ekologi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum memerlukan kolaborasi semua pihak. Sadar persoalan tidak akan selesai hanya dengan intervensi pemerintah, swasta diundang untuk ikut memperbaiki kondisi Citarum.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 terkait dengan masalah pendanaan Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Selain APBN dan APBD, kini dibuka ruang sumber pendanaan lain untuk memperbaiki Citarum.

Dalam Pasal 20 Perpres No.15//2018 disebutkan bahwa sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud termasuk biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum.

Baca Juga:
Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

“Biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto wajib pajak,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini dilansir dari laman Setkab RI, Kamis (22/3).

Adapun persyaratan, batasan, tata cara pencatatan, penghitungan, dan pelaporan biaya pembangunan infrastruktur sosial dalam bentuk sarana dan prasarana untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perpres ini juga menyebutkan masyarakat berpartisipasi dalam pemulihan Citarum. Masyarakat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas individu, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Adapun ketentuan sumbangan infrastruktur yang boleh menjadi pengurang penghasilan bruto ini diatur dalam Undang-Undang 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Kemudian diturunkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dan juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.76/2011 sebagai panduan teknis dari PP.

Dalam aturan tersebut pembangunan infrastruktur sosial dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dan dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Pemberian biaya pembangunan infrastruktur disyaratkan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan.

Hal itu juga perlu didukung oleh bukti yang sah dan lembaga yang menerima biaya pembangunan infrastruktur sosial memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak