BANTUAN SOSIAL

Bansos Produktif Gelombang I Sasar 9,1 Juta UMKM, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Jumat, 21 Agustus 2020 | 17:38 WIB
Bansos Produktif Gelombang I Sasar 9,1 Juta UMKM, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Pekerja memanen jamur tiram di kampung Koncang, Lebak, Banten, Selasa (4/8/2020). Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional akan memberikan bantuan berupa program kredit berbunga rendah untuk sektor UMKM, pelaku usaha, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan usaha skala rumah tangga guna menjaga pendapatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) produktif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta mulai pekan depan.

Kementerian Keuangan melalui akun resminya @KemenkeuRI di Twitter menyebut pada tahap awal pencairannya, bansos produktif menyasar 9,16 juta usaha mikro dari total yang direncanakan sebanyak 12 juta usaha mikro.

Bansos produktif itu diberikan pada usaha mikro yang selama ini susah mendapat akses pinjaman untuk modal kerja, terutama di tengah pandemi virus Corona."Karena itulah, pemerintah memberikan bantuan agar mereka bisa tetap bertahan," cuit @KemenkeuRI, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Ada Piutang Pajak Rp 346 Triliun, Otoritas ini Gencarkan Penagihan

Otoritas menyebut bansos produktif pada tahap I mayoritas disalurkan melalui PT Pegadaian, yakni kepada 5,44 juta usaha mikro atau 56% dari total penyaluran.

Selain itu, empat bank Himbara akan menyalurkan bansos produktif kepada 2,93 juta usaha mikro (32,09%), diikuti Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 538.197 usaha mikro (5,87%), dan Gerakan Koperasi sebanyak 161.906 usaha mikro (1,77%).

Sisanya, akan disalurkan melalui Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) kepada 80.813 usaha mikro (0,88%), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) untuk 3.081 usaha mikro (0,03%).

Baca Juga:
Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Pemerintah memperoleh data UMKM penerima bansos produktif tersebut berdasarkan usulan Dinas Koperasi dan UKM di daerah maupun lembaga pembiayaan kredit.

"Pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan BPKP menyalurkan dan memastikan bansos ini sampai kepada pelaku usaha mikro," demikian cuitan akun @KemenkeuRI.

Program bansos produktif merupakan perluasan dari program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah telah menyiapkan anggaran bansos produktif senilai Rp28,8 triliun yang diperkirakan mampu menjangkau sekitar 12 juta UMKM. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 21:56 WIB

kabar bahagia sekaligus langkah yang perlu diapresiasi. pemberian bansos kiranya sangat membantu para UKM untuk memperoleh permodalan yang lebih fleksibel, dibanding utang bank, lantaran tidak ada lagi agunan sebagai syarat memperoleh pinjaman. dilain sisi, mengingat pula UMKM sebagai pemegang peran penting dalam roda perekonomian masyarakat Indonesia,

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan