KEBIJAKAN MONETER

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2019 | 18:45 WIB
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan

Jajaran Dewan Gubernur BI dalam konferensi pers, Kamis (21/3/2019). 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menahan dosis kebijakan moneternya. Dosis yang ada saat ini dinilai masih cukup untuk memperkuat stabilitas perekonomian Tanah Air.

Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20—21 Maret 2019, otoritas memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

“Keputusan tersebut konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas eksternal perekonomian, khususnya untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik,” jelas BI dalam keterangan resminya, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga:
JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Kendati tetap mempertahankan suku bunga acuan yang hampir maksimal ini, BI mengaku akan menempuh beberapa kebijakan lain yang akomodatif untuk mendorong permintaan domestik. Hal ini dilakukan untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan tersebut antara lain pertama, terus menempuh strategi operasi moneter untuk meningkatkan ketersediaan likuiditas melalui transaksi term-repo secara reguler dan terjadwal, selain FX Swap. Kedua, memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif.

Kebijakan makroprudensial yang akomodatif itu ditempuh dengan menaikkan kisaran batasan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80%-92% menjadi 84%-94%. Ini penting untuk mendukung pembiayaan perbankan bagi dunia usaha.

Baca Juga:
Tax Ratio Indonesia Rendah, Prabowo: Apakah Kita Lebih Bodoh?

Ketiga, mengakselerasi kebijakan pendalaman pasar keuangan. Kempat, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas program elektronifikasi untuk penyaluran bansos, transportasi, dan keuangan pemerintah daerah.

Menurut BI, koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait akan diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam konteks pengendalian inflasi dan defisit transaksi berjalan serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.

“Khususnya dalam mendorong permintaan domestik dan menjaga stabilitas eksternal dengan mendorong ekspor, pariwisata, dan aliran modal asing,” imbuh BI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 16:37 WIB KINERJA INVESTASI

JCR Pertahankan Peringkat Investasi RI di Level BBB+, Outlook Stabil

Jumat, 22 Maret 2024 | 08:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio Indonesia Rendah, Prabowo: Apakah Kita Lebih Bodoh?

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga di Level 6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi