UU CIPTA KERJA

Bahas RPP Klaster Pajak Daerah, Pemda Ajukan Beberapa Perubahan Pasal

Muhamad Wildan | Jumat, 27 November 2020 | 16:30 WIB
Bahas RPP Klaster Pajak Daerah, Pemda Ajukan Beberapa Perubahan Pasal

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota (APEKSI) se-Kalimantan Khairul dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, UMKM, serta Ketenagakerjaan, Jumat (27/11/2020). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat diminta untuk lebih banyak melibatkan pemda dalam penentuan perubahan tarif pajak daerah untuk mendukung proyek strategis nasional dan evaluasi peraturan daerah tentang pajak daerah.

Wali Kota Tarakan sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Kota (APEKSI) se-Kalimantan Khairul mengusulkan beberapa perubahan pasal pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksana klaster pajak daerah UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Pada pasal 4 ayat (2) RPP, reviu menteri keuangan atas usulan penyesuaian tarif pajak daerah itu melibatkan kementerian dan pemda. Tadi kan di pasalnya pemda tidak disebut, saya minta pemda ini masuk," katanya, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Dalam melaksanakan evaluasi atas usulan penyesuaian tarif pajak daerah untuk PSN, Khairul juga mengusulkan menteri keuangan untuk turut mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap daerah sekitar yang tidak terkena penyesuaian tarif.

Dia berpandangan setiap daerah memiliki keterhubungan antara satu dan yang lain sehingga dampak ekonomi secara luas dari PSN sehingga penyesuaian tarif pajak daerah tersebut juga perlu untuk dipertimbangkan.

APEKSI juga menyuarakan perlunya perubahan bunyi ayat pada Pasal 2 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) dalam RPP. Khairul mengatakan pemerintah pusat perlu memperjelas PSN apa saja yang berhak mendapatkan penyesuaian tarif pajak daerah.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Hal ini dikarenakan Pasal 2 ayat (2) hanya mengatur PSN yang bisa mendapatkan penyesuaian tarif pajak daerah adalah PSN yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kalau ada perubahan PSN, ini perlu disosialisasikan agar daerah tahu kalau ada penambahan atau penghapusan," ujar Khairul.

Selanjutnya, Khairul mengusulkan penyesuaian tarif hanya berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah saja, seperti pajak penerangan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, dan pajak pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Penentuan tarif pajak daerah lainnya juga dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi fisik lingkungan, ekonomi, sosial, dan kearifan lokal dari masing-masing daerah. Tak ketinggalan, ia juga meminta insentif dari pemerintah pusat untuk daerah yang mengalami penyesuaian tarif.

Kemudian, Khairul juga mengusulkan adanya jeda waktu implementasi perubahan tarif pajak daerah selama tiga bulan setelah ditetapkannya peraturan presiden yang mengubah tarif pajak daerah untuk mendukung PSN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?