STRATEGIC Action Plan (SAP) 2016-2025 untuk kerja sama perpajakan Asean menyasar enam bidang strategis, yaitu perjanjian bilateral perpajakan, struktur pemotongan pajak, pertukaran informasi.
Kemudian, soal Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), nomor global identifikasi wajib pajak (global Taxpayers’ Indentification Number/TIN), serta adanya kolaborasi dalam hal aturan maupun informasi terkait sistem dan objek cukai.
Kerja sama tersebut melibatkan Asean Member States (AMS) yang terdiri atas Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Dengan kerja sama itu, isu-isu krusial seperti pajak berganda, praktik penghindaran pajak, asimetris informasi wajib pajak, sistem dan administrasi cukai, minat investasi asing, serta penerimaan pajak dapat ditangani lebih baik.
Hingga 2018, sebanyak tujuh negara AMS telah bergabung sebagai anggota forum global Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) terkait dengan pertukaran informasi perpajakan.
Semua negara AMS menyetujui kerangka acuan sub-forum ASEAN terkait dengan cukai guna memperkuat kolaborasi dalam kebijakan dan administrasi cukai. Enam negara AMS di antaranya bergabung sebagai anggota dari Inclusive Framework on BEPS.
Tabel berikut memperlihatkan perkembangan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara negara-negara anggota AMS, sebagai salah satu sasaran stategis yang ingin dicapai dari SAP 2016-2025.
Tabel Perkembangan P3B di Negara-Negara AMS Tahun 2018
* = proposal, ** = proses negosiasi, *** = selesai, menunggu penandatanganan, **** = proses ratifikasi, ü = selesai
Sumber: “ASEAN Integration Report 2019”, The ASEAN Secretariat Jakarta.
Per akhir 2018, sebanyak 34 dari 45 perjanjian bilateral atau 75,5% telah ditandatangani dan diratifikasi. Dua dari sepuluh negara AMS, yakni Thailand dan Vietnam, telah menyelesaikan perjanjian bilateral dengan sembilan negara AMS lainnya.
Sisanya, hanya terdapat tiga P3B yang baru diajukan proposalnya dan enam P3B yang sudah berada pada tahap negosiasi. Adapun propsal P3B yang dimaksud melibatkan Laos dengan Filipina, Laos dengan Kamboja, serta Myanmar dengan Kamboja.
Mengacu pada statistik 2018 tersebut, terdapat optimisme bahwa salah satu misi SAP yang berkaitan dengan penghindaran pajak berganda dapat terwujud ke depannya. Terlebih, hal ini berpotensi meningkatkan minat investasi asing di kawasan tersebut.
Namun, Indonesia tetap perlu memperbaiki aspek-aspek lainnya untuk bisa bersaing dengan negara-negara AMS lainnya seperti soal kepastian hukum, stabilitas politik dan ekonomi, serta biaya bahan baku maupun upah buruh yang relatif lebih murah.*