DDTC BREAKFAST TALK

Babak Baru Pajak Internasional, Perusahaan Multinasional Perlu Bersiap

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Desember 2023 | 10:17 WIB
Babak Baru Pajak Internasional, Perusahaan Multinasional Perlu Bersiap

Founder DDTC Darussalam saat memberikan sambutannya dalam DDTC Breakfast Talk sesi ketiga, Rabu (13/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan multinasional harus melek dengan perkembangan sistem pajak internasional. Hal ini lantaran pajak internasional akan memasuki babak baru dengan berlakunya Two-Pillar Solution (Solusi 2 Pilar).

Founder DDTC Darussalam menyebut Solusi 2 Pilar pada awalnya digagas untuk mengatasi tantangan pemajakan atas perusahaan digital. Namun, dalam perkembangannya, ketentuan dalam Solusi 2 Pilar diperluas dan akan menyasar seluruh perusahaan multinasional.

"Apa yang kita pelajari tentang taxing rights sebagian besar sudah berubah. Kalau dulu kita belajar tentang 15 kinds of income, itu sudah tidak lagi relevan. Untuk itu, saya sarankan Bapak-Ibu belajar lagi karena standar, hukum, dan guidance pajak internasional akan berubah," ujar Darussalam dalam DDTC Breakfast Talk dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pillar Solution, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Darussalam menjelaskan ketentuan pajak internasional yang kini berlaku disusun berdasarkan kesepakatan pada 1920-an. Globalisasi dan digitalisasi membuat ketentuan tersebut tidak dapat lagi mengakomodasi pemajakan internasional atas kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi yang makin terdigitalisasi.

Pada muaranya, kelemahan tersebut memunculkan celah penghindaran pajak. Celah penghindaran pajak, di antaranya, timbul karena ketentuan hak pemajakan yang mensyaratkan kehadiran fisik. Sementara itu, digitalisasi membuat perusahaan multinasional dapat beroperasi pada suatu negara tanpa kehadiran fisik.

"Kalau prinsip tersebut masih kita gunakan maka negara sumber tidak akan mendapatkan hak pemajakan. Untuk itu, Solusi 2 Pilar akan mengubah prinsip-prinsip pajak ke depan," sebut Darussalam.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Solusi 2 Pilar, lanjut Darussalam, terbagi menjadi 2 bagian utama yang akan merombak prinsip pembagian hak pemajakan. Adapun Pilar 1 akan membuat negara sumber mendapatkan 25% residual profit dari perusahaan multinasional.

Sementara itu, Pilar 2 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum global sebesar 15%. Apabila Pilar 2 berlaku suatu yurisdiksi memiliki hak untuk mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional yang kurang dipajaki.

"Dunia sudah berubah, sistem bisnis berubah, sistem pajak internasional pun juga akan berubah. Pajak sangat dinamis. Oleh karena itu, bagi siapa pun yg berkecimpung di dunia pajak harus terus update dengan perkembangan ilmu yang terkini, termasuk tentang Two-Pillar Solution," pungkasnya.

Agenda yang digelar secara eksklusif ini menghadirkan 4 profesional DDTC. Keempat professional tersebut adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) B.Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina, dan Specialist of DDTC FRA Hamida Amri Safarina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah