KABUPATEN PROBOLINGGO

Awas, Homestay Bakal Dikenai Pajak Hotel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 19:10 WIB
Awas, Homestay Bakal Dikenai Pajak Hotel

SUKAPURA, DDTCNews — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berencana mengenakan pajak hotel sebesar 10% terhadap usaha homestay menyusul protes dari anggota perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) wilayah Probolinggo.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Probolinggo Hadi Prayitno mengatakan pihak PHRI merasa bahwa homestay layak dikenakan pajak hotel karena saat ini sepak terjang usahanya hampir sama dengan usaha hotel, bahkan kini homestay telah menjadi salah satu kompetitor hotel.

“Kita sudah lakukan rapat koordinasi dengan sejumlah satuan kerja terkait. Saat ini kendalanya homestay belum memiliki perizinan yang legal, tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) juga belum ada,” kata Hadi dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Adapun pihak yang terlibat dalam rapat koordinasi tersebut adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kantor Penanaman Modal dan Perizinan, Forum Pelaku Eco-Wisata Kabupaten Probolinggo, Forkopimka Sukapura, 38 Kepala Desa, dan pengurus paguyuban homestay yang berasal dari 9 desa di Kecamatan Sukapura.

Dispenda tengah melakukan pendataan dan sosialisasi pada homestay yang berada di Probolinggo. “Kami berharap pengusaha homestay mau mengurus legalitas usahanya agar bisa dikenai pajak, karena penerimaan pajak dari homestay ini bisa menambah pemasukkan daerah,” tandasnya.

Meski pendapatan yang diterima homestay cukup menjanjikan namun tidak bisa disamakan dengan pendapatan hotel karena sebagian besar homestay hanya ramai pengunjung di saat tertentu saja, misalnya saat liburan atau saat acara-acara khusus.

Selama ini usaha homestay memang belum tersentuh pajak, padahal homestay tergolong sebagai salah satu objek pajak hotel. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M