KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh Final Jasa Konstruksi Disesuaikan, Ini Keterangan Resmi DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Februari 2022 | 16:44 WIB
Aturan PPh Final Jasa Konstruksi Disesuaikan, Ini Keterangan Resmi DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) final atas jasa konstruksi terhitung sejak 21 Februari 2022 seiring dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian tarif pajak penghasilan final tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi.

"Selain itu untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Neilmaldrin menambahkan jumlah tarif PPh final jasa konstruksi berdasarkan PP 9/2022 ditambah dari sebelumnya 5 jenis tarif menjadi 7 jenis tarif.

Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dikenakan tarif sebesar 1,75% dari sebelumnya 2%.

Selanjutnya, untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan, tarif PPh final tetap dipatok sebesar 4%.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif PPh final sebesar 2,65% dari sebelumnya 3%.

Selanjutnya, untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, dikenai tarif 3,5% atau lebih rendah dari tarif sebelumnya sebesar 4%.

Sementara itu, untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tetap dikenakan tarif PPh final sebesar 6%.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Terdapat tambahan tarif baru 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi—gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi—yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Terakhir, PP 9/2022 juga menetapkan tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Selain itu, PP 9/2022 juga mengatur pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi dalam PP ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan. Adapun evaluasi ketentuan PPh final tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

"Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi,” jelas Neilmaldrin.

Lebih lanjut, terhadap kontrak yang ditandatangani atau yang dibayarkan sebelum PP 9/2022 berlaku maka yang berlaku adalah PP 51/2008 dan perubahan pertamanya. Untuk kontrak yang dibayarkan sejak PP 9/2022 berlaku, pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar