INSENTIF FISKAL

Aturan Main Pemberian Insentif Pajak akan Diubah, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 17:01 WIB
Aturan Main Pemberian Insentif Pajak akan Diubah, Apa Saja?

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan akan merevisi ketentuan tax holiday dan tax allowance dalam waktu dekat ini guna mempermudah pelaku usaha mendapatkan fasilitas pajak tersebut.

Setidaknya ada dua beleid yang akan direvisi yaitu PMK No. 35/2018 tentang tax holiday dan peraturan pemerintah (PP) No. No.78/2019 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

"Tax holiday dipermudah untuk segmen implementasinya, tax allowance akan dimodifikasi. Mudah-mudahan, 1-2 minggu depan sudah bisa selesai," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di kantor BKPM, Senin (17/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Selain itu, kata Suryo, pemerintah juga menggodok aturan insentif super tax deduction. Menurutnya, saat ini baru ada satu aturan terkait tata cara super tax deduction kegiatan vokasi, yakni melalui PMK No.128/2019.

Otoritas fiskal, lanjutnya, juga tengah menyusun aturan teknis perihal super tax deduction kegiatan litbang, termasuk investment allowance bagi kegiatan padat karya. Adapun, wacana itu merupakan tindak lanjut dari PP No. 45/2019.

"Yang saat ini masih dalam pipeline itu ada super tax deduction Litbang, dan untuk usaha padat karya," ungkap Suryo.

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Untuk diketahui, super tax deduction menawarkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari biaya kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan pelaku usaha di Indonesia.

Diskon pajak ini lebih tinggi dari super tax deduction vokasi yang pengurangannya sebesar 200%. Sedangkan investment allowance menawarkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai investasi yang dikucurkan industri padat karya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak