KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Insentif Pajak Digodok, Kepastian Kriteria Jadi Sorotan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 10:04 WIB
Aturan Insentif Pajak Digodok, Kepastian Kriteria Jadi Sorotan

JAKARTA, DDTCNews – Aturan main terkait pemberian insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday masih dalam penggodokan pemerintah. Berkaca pada sepinya peminat dua insentif pajak tersebut maka kali ini evaluasi dilakukan agar insentif pajak dapat menarik minat pengusaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso, Rabu (7/3). Menurutnya,ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi, salah satunya adalah soal kepastian mendapatkan insentif.

"Nanti ada kriteria. Nanti harus clear. Sekarang kan belum ada kriteria. Mereka (pelaku usaha) harus bertanya dulu, ada tax holiday tidak," katanya di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Menurutnya, kepastian adalah faktor kunci insentif pajak ini dapat berjalan sukses. Kepastian tersebut berupa kriteria atau syarat yang dibutuhkan oleh pelaku usaha agar mendapat manfaat insentif pajak ini.

"Dengan revisi nanti akan sangat jelas. Jadi, orang melihat, membaca, ‘oh saya masuk kriteria’ nanti langsung dikasih. Yang penting ada kiterianya," terangnya.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan revisi aturan terkait insentif pajak ini akan rampung. Menurutnya, sudah ada instruksi Presiden agar revisi aturan ini bisa cepat diselesaikan.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

"Presiden ngomong, ini harus dilakukan. Kalau bisa hari ini, ya hari ini. Tapi kan tidak bisa, harus dievaluasi dulu," ungkap Bambang.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa pemberian tax allowance dan tax holiday sama sekali tidak menarik minat pelaku usaha selama tahun 2017. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan sejumlah hal yang membuat investor enggan memanfaatkan insentif ini antara lain syarat nilai minimum investasi dan jumlah penyerapan tenaga kerja yang dinilai terlalu tinggi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?