PMK 4/2021

Atur Meterai Dalam Bentuk Lain, Sri Mulyani Terbitkan PMK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 17:45 WIB
Atur Meterai Dalam Bentuk Lain, Sri Mulyani Terbitkan PMK

Tampilan awal salinan PMK 4/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan aturan turunan dari UU No.10/2020 tentang Bea Meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2021.

PMK No. 4/2021 menjadi landasan hukum untuk tata cara terkait pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain. Selain itu, beleid juga mengatur terkait penentuan keabsahan meterai dan pemeteraian kemudian.

"Dokumen yang terutang bea meterai dikenakan bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000," tulis Pasal 2 ayat (2) PMK No.4/2021 dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Beleid tersebut mengatur meterai terbagi dalam dua jenis yakni berupa meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain. Untuk meterai dalam bentuk lain, otoritas membaginya dalam 3 kelompok meterai yakni meterai teraan, meterai komputerisasi dan meterai percetakan.

PMK No.4/2021 Pasal 7 menyebutkan meterai teraan hanya digunakan untuk pembayaran bea meterai oleh pihak yang terutang. Penggunaan meterai teraan ini hanya bisa digunakan jika telah memperoleh izin tertulis dari Dirjen Pajak untuk membuat meterai teraan.

Syarat izin dari Dirjen Pajak juga berlaku untuk penggunaan jenis meterai komputerisasi. DJP menerangkan salah satu unsur yang harus dipenuhi dari penggunaan meterai komputerisasi adalah memiliki tulisan 'Bea Meterai Lunas' dan memiliki angka yang menunjukan tarif bea meterai.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Lalu, untuk penggunaan meterai percetakan dilakukan dengan menggunakan teknologi percetakan pada dokumen yang terutang bea meterai. Penggunaan meterai percetakan ini diperuntukan bagi jenis dokumen tertentu yakni berupa cek dan bilyet giro.

"Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam rangka pemungutan bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro," bunyi Pasal 11 ayat (2) PMK No.4/2021.

Pelaksanaan pemungutan meterai percetakan wajib memiliki 4 unsur yang dapat diidentifikasi. Keempat unsur tersebut meliputi tulisan 'Meterai Percetakan', logo Kementerian Keuangan, angka yang menunjukan tarif bea meterai dan nama pembuat meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP