KABUPATEN MADIUN

Atasi Piutang Pajak Membengkak, Kejaksaan dan Polri Bakal Dilibatkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Februari 2021 | 16:00 WIB
Atasi Piutang Pajak Membengkak, Kejaksaan dan Polri Bakal Dilibatkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

CARUBAN, DDTCNews – Pemkab Madiun, Jawa Timur berupaya menuntaskan jumlah piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang tembus Rp9,8 miliar dengan melibatkan Kejaksaan dan Polri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Hadi Sutikno mengatakan jumlah piutang PBB-P2 sebesar Rp9,8 miliar berasal dari tahun pajak 2013 hingga 2020. Menurutnya, pemkab tidak bisa sendirian dalam menyelesaikan masalah piutang pajak.

"Piutang PBB-P2 terhitung dari tahun penagihan 2013 sampai dengan 2020," katanya dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Hadi menuturkan pemkab akan melakukan optimalisasi penerimaan PBB-P2 untuk mencegah piutang pajak makin membengkak di masa depan di antaranya dengan menggandeng aparat penegak hukum dalam penagihan pajak.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Polres Madiun akan dilibatkan agar penagihan piutang pajak menjadi optimal. Tak hanya itu, Inspektorat Kabupaten Madiun juga bakal ikut terlibat sebagai pendamping penagihan aktif piutang PBB-P2.

Pemkab, lanjut Hadi, tidak langsung terjun ke lapangan dalam penagihan. Proses bisnis penagihan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan perangkat desa. Mulai Februari 2021, Pemkab berencana mengundang perangkat desa untuk audiensi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pokok pembahasan audiensi di antaranya mendapatkan pendapat perangkat desa terkait dengan masalah dan tantangan yang menyebabkan terjadinya piutang pajak. Pemkab akan memetakan data dari perangkat desa untuk wilayah prioritas dilakukan penagihan aktif piutang pajak.

"Sementara ini baru tahap pertama dan biarkan dulu berjalan normatif. Nanti setelah bisa dipetakan dan tahu permasalahannya seperti apa baru di follow up dan ada tindakannya," ujar Hadi.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Nurhadi mengatakan tim pendampingan dari aparat penegak hukum dibutuhkan untuk menekan potensi terjadinya kebocoran pajak.

"Kalau kami dari Kejaksaan pada prinsipnya akan mendampingi setiap kegiatan dan memastikan apa yang dilakukan tim dalam hal ini Bapenda sudah sesuai regulasi yang ada," tuturnya seperti dilansir petisi.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 20:22 WIB

wah mantep

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan