KABUPATEN GROBOGAN

Asyik, Daerah Ini Bebas Pajak Restoran Hingga Oktober 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 20:00 WIB
Asyik, Daerah Ini Bebas Pajak Restoran Hingga Oktober 2021

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Pemkab Grobogan, Jawa Tengah kembali memberikan insentif pajak daerah berupa pembebasan pajak restoran pada tahun ini.

Kabid Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rini Rachmawati mengatakan pelaku usaha dibebaskan menyetor pajak restoran periode Juli hingga Oktober 2021.

Kebijakan dibuat sebagai respons atas pemberlakuan PPMK Darurat dan Level 4 oleh pemerintah pusat. "Kami lihat situasi saat ini akhirnya dibebaskan sampai dengan Oktober," katanya, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Rini memaparkan insentif pembebasan pajak restoran juga sempat berlaku pada tahun lalu yaitu pada periode April-Juni 2020. Insentif tersebut hanya berlaku untuk pajak restoran dan diadakan kembali pada tahun ini.

Menurutnya, sosialisasi pembebasan pajak restoran telah dilakukan BPPKAD dan terdapat undian berhadiah bagi pengunjung restoran yang mendapatkan insentif pembebasan pajak. Nanti, sosialisasi insentif tersebut akan terus digencarkan.

"Per bulan depan akan menggencarkan sosialisasi soal pajak restoran bagi pengunjung dan juga gebyar hadiah bagi pengunjung restoran," jelas Rini.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Rini menambahkan relaksasi pajak restoran membuat target penerimaan pajak direvisi pada tahun ini. Target pajak restoran berkurang signifikan dari Rp1,5 miliar menjadi Rp800 juta.

"Pembebasan pajak selama 4 bulan membuat target pendapatan pemkab dari sektor restoran menurun drastis," tuturnya seperti dilansir kuasakata.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 10:12 WIB

langkah ini perlu diapresiasi. bisnis Fnb yang salah satu bentunya adalah restoran, merupakan sektor bisnis yang sangat terdampak dikala pandemi, sehingga dengan adanya keringan pajak yang diberikan, semoga bisa membantu bisnis restoran untuk memulihkan siklus bisnis.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus