AMERIKA SERIKAT

AS dan 43 Negara Rumuskan Kebijakan Soal Kasus Pajak Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 Februari 2019 | 15.18 WIB
AS dan 43 Negara Rumuskan Kebijakan Soal Kasus Pajak Orang Pribadi

WASHINGTON, DDTCNews – Belum adanya mekanisme pengenaan sanksi atas sengketa pajak bagi orang pribadi mendorong Amerika Serikat (AS) dan 43 negara di kawasan Eropa membuat kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut.

Masing-masing negara itu, seperti dilansir Tax Notes International (Volume 93 No 3 2019), akan menerapkan kebijakan kerja sama yang diyakini akan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi.

Negara-negara di Eropa membuat kebijakan kerja sama dengan prinsip ne bis in idem guna mencegah pengenaan hukum yang ‘menumpuk’. Sementara itu,AS membuat kebijakan yang menekankan pada kerja sama antarlembaga lintas negara dan harmonisasi dengan aturan hukum yang lain.

“Sistem penerapan sanksi atas sengketa pajak di AS akan diselaraskan dengan sistem pengenaan sanksi yang diatur dalam hukum perdata, hukum pidana, dan hukum korporasi,” ungkap Rod Rosenstein, Wakil Jaksa Agung AS, Kamis (31/01/2019).

Eropa sendiri akan mengenakan sanksi pajak dengan memperhatikan prinsip ne bis in idem yang diatur dalam Convention Implementing the Schengen Agreement. Prinsip itu acap digunakan untuk melindungi orang pribadi atau perusahaan dari hukuman kumulatif atas tindakan yang sama. 

Beberapa alasan yang mendasari antara lain, pertama, prinsip tersebut menjamin suatu tindak pidana yang dilakukan orang pribadi di suatu negara hanya akan diselesaikan dengan proses hukum secara tunggal di negara tersebut.

Kedua, prinsip itu mengatur negara penandatangan agreement  tidak mengenakan hukuman atas kasus yang sama ketika kejahatan tersebut dilakukan di negaranya. Penerapan prinsip ne bis in idem ini merupakan prinsip yang telah lama diatur dalam perjanjian internasional.

Prinsip itu diatur dalam the European Convention on Human Rights (ECHR) 1950. Pasal 6 EUCHR menyatakan orang pribadi berhak untuk diselesaikan sengketanya dengan jalur persidangan yang adil dan memperoleh jaminan proses hukum. 

Selain itu, prinsip itu juga diatur dalam International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966. Pasal 14 ayat 7 ICCPR menyatakan tak seorang pun yang dapat dihukum lagi atas pelanggaran yang sudah diputuskan oleh pengadilan berdasarkan hukum dan prosedur pidana dari setiap negara.

Sementara itu, kebijakan kerja sama atas pengenaan sanksi pajak yang dilakukan AS akan menekankan aturan hukum domestik. AS akan mengharmonisasi hukum pajak dengan Foreign Corrupt Practices Act 1977 (FCPA).

FCPA merupakan aturan yang secara teratur memperbaharui penyelesaian pidana yang dilakukan oleh perusahaan dan digunakan oleh beberapa lembaga domestik di AS, seperti Federal Bureau International dan U.S Postal Inspectors.

Ada beberapa unsur yang dipertimbangkan untuk mengenakan sanksi pajak, yaitu sifat dan beratnya pelanggaran, rekam jejak tindak pidana seseorang, jumlah denda dan hukuman lainnya, dan efek jera dari pengenaan sanksi yang diatur dalam aturan hukum tersebut.

Dengan demikian, sanksi pajak yang efektif dapat dirumuskan dan dikenakan kepada orang pribadi. Internal Revenue Service (IRS)sendiri telah menjalin kerja sama dengan otoritas pajak di negara lain. Kerja sama itu terlihat dari pilot project yang dinamakan Joint Chiefs of Global Tax Enforcement (J5).

J5 merupakan kelompok yang terdiri atas 5 lembaga yaitu Australian Criminal Intelligence Commission and Australian Taxation Office, Canada Revenue Agency Fiscale Inlichtingen- en OpsporingsdientHM Revenue & Customsdan IRS Criminal Investigation division. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.