IRLANDIA

Apple Akhirnya Bayar Cicilan Utang Pajak di Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Mei 2018 | 11:41 WIB
Apple Akhirnya Bayar Cicilan Utang Pajak di Negara Ini

SAN FRANCISCO, DDTCNews – Perusahaan telepon seluler Apple dikabarkan telah membayar cicilan pajak pertama kepada Pemerintah Irlandia sebesar USD1,77 miliar atau sekitar Rp25,13 triliun dari total tagihan pajak USD15 miliar atau Rp212,97 triliun.

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan pembayaran Rp25,13 triliun mencakup tunggakan pajak beserta denda Apple kepada pemerintah Irlandia. Dia berharap pelunasan pajak Apple bisa berjalan lancar.

"Ini adalah yang pertama dari serangkaian pembayaran dengan harapan sisa pelunasannya akan mengalir pada kuartal kedua dan ketiga 2018," paparnya seperti dilansir zeenews.india.com, Senin (21/5).

Baca Juga:
Irlandia Bakal Hapus PPN Atas e-Book dan Audiobook Tahun Depan

Kasus ini bermula dari Komisi Eropa yang menilai Apple mendapat manfaat dari insentif pajak ilegal di Irlandia sejak tahun 2003 hingga 2014. Saat ini, Apple dan Irlandia masih mengejar banding terhadap keputusan Komisi Eropa tahun 2016 yang meyakini bahwa perlakuan pajak Apple sejalan dengan hukum Irlandia dan Uni Eropa.

Meski begitu, pada 2016 Uni Eropa memerintahkan Apple untuk membayar hampir Rp212,97 triliun dalam bentuk pajak ke Irlandia. Pembayaran itu karena pemerintah Irlandia dinilai belum mengumpulkan pajak secara optimal dari Apple.

Terlebih, pemerintah Irlandia juga dirasa terlalu banyak dalam memberi kelonggaran pajak terhadap perusahaan besar itu dengan menerapkan tarif pajak korporasi yang hanya 12,5%.

Sementara itu, baru baru ini Apple dikabarkan telah memindahkan 'uangnya' ke pulau kecil Jersey di wilayah pantai selatan Inggris untuk menghindari perpajakan lebih jauh di Irlandia. Namun pemerintah Irlandia tetap berharap semua tagihan pajak beserta dendanya bisa dilunaskan pada akhir September mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS