KONSULTASI

Apakah Karyawan Baru Boleh Manfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 01 Juni 2021 | 09.00 WIB
ddtc-loaderApakah Karyawan Baru Boleh Manfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP?
DDTC Fiscal Research. 

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Yusuf. Saya adalah staf pajak di suatu perusahaan fast-moving consumer goods (FMCG). Pada bulan ini, kami merekrut beberapa karyawan baru untuk bekerja di perusahaan kami. Beberapa dari mereka belum mempunyai NPWP karena baru lulus kuliah dan belum pernah bekerja.

Yang ingin saya tanyakan, apakah karyawan baru ini dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Yusuf atas pertanyaannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021), terdapat beberapa persyaratan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Syarat tersebut dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) s.d. (3) PMK 9/2021 yang berbunyi:

(1)  Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong PPh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh oleh Pemberi Kerja.

(2)   PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu.

(3)   Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
    1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
    2. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB;
    3. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  2. memiliki NPWP; dan
  3. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (3) huruf b di atas, salah satu kriteria bagi pegawai jika mau memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP adalah harus memiliki NPWP terlebih dahulu.

Adapun tata cara pengajuan NPWP saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/2020).

Bagi karyawan, pendaftaran NPWP merujuk pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PER-04/2020. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan, yaitu fotokopi KTP. Adapun permohonan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan NPWP paling lambat satu hari kerja.

Setelah diterbitkan NPWP, barulah karyawan yang dimaksud dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Perlu diperhatikan, insentif mulai berlaku pada masa pajak saat dimilikinya NPWP tersebut dan tidak dapat berlaku surut. Perlu dipahami pula, insentif PPh Pasal 21 DTP pada dasarnya dapat diberikan bagi karyawan baru maupun karyawan lama sepanjang memenuhi ketentuan atau persyaratan di atas. 

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.