PER-04/PJ/2020

Apa Saja Bentuk Perubahan Data Wajib Pajak Badan yang Bisa Dilakukan?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2023 | 17:17 WIB
Apa Saja Bentuk Perubahan Data Wajib Pajak Badan yang Bisa Dilakukan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala KPP bisa melakukan perubahan data wajib pajak apabila data dan/atau informasi yang tersimpan dalam administrasi DJP berbeda dengan keadaan sebenarnya. Perubahan data wajib pajak juga bisa dilakukan selama tidak membuat pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Perubahan data tersebut bisa dilakukan baik melalui permohonan oleh wajib pajak atau secara jabatan. Perubahan data ini bisa dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, atau wajib pajak instansi pemerintah.

"Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni ... untuk wajib pajak badan," bunyi Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Terhadap wajib pajak badan, ada 6 bentuk perubahan data yang bisa dilakukan/diajukan. Pertama, perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah KPP yang sama. Ketiga, perubahan jenis kegiatan usaha. Keempat, struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

Kelima, ditemukan kesalahan tulis data pada administrasi DJP. Keenam, ada perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan.

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Perlu dicatat, permohonan data yang diajukan secara elektronik atau tertulis perlu dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data tersebut. Salah satunya, dokumen elektronik yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.

Kepala KPP juga bisa melakukan perubahan data wajib pajak secara jabatan, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak, dan memberitahukan perubahan tersebut kepada wajib pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah