KAMUS PAJAK

Apa itu Tax Haven?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 15:19 WIB
Apa itu Tax Haven?

Ilustrasi. (DDTCNews)

TERKUAKNYA Panama Papers beberapa waktu lalu sepertinya menjadikan kata "tax haven" semakin akrab di telinga masyarakat.

Tax haven itu sendiri adalah istilah yang menggambarkan suatu negara yang menjadi tempat berlindung bagi para wajib pajak (WP), sehingga para WP ini dapat mengurangi bahkan menghindari kewajiban membayar pajaknya atau biasa disebut sebagai surga bagi para pengemplang pajak.

OECD Report 1998 berjudul ‘Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue’ menyatakan tidak ada definisi yang pasti dari tax haven.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Namun, secara umum tax haven diartikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan tarif pajak rendah bahkan sampai 0% atau tidak mengenakan pajak sama sekali dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpannya.

Masih dalam report yang sama, OECD juga menetapkan 4 kriteria untuk mengkategorikan bahwa suatu negara tergolong sebagai tax haven countries, yaitu:

  1. Menerapkan tarif pajak rendah atau 0%
  2. Tidak adanya pertukaran informasi
  3. Tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak
  4. Tidak adanya persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan

(Baca: Kriteria Negara Tax Haven)

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Selain itu, Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) menyebut tax haven country sebagai alat perlindungan pajak yang berbunyi sebagai berikut:

".......... di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country).... "

Berdasarkan data DDTCNews, dari 193 negara yang ada di dunia, 16% - 34% terindikasi sebagai negara tax haven.

(Baca: Inilah Daftar Negara Tax Haven)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

Jumat, 05 April 2024 | 16:31 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Rabu, 03 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?