KAMUS CUKAI

Apa Itu Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Apa Itu Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT)?

CUKAI merupakan suatu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Misal, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.

Saat ini, terdapat 3 barang yang dikategorikan barang kena cukai (BKC) di Indonesia. BKC tersebut antara lain etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkhol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau.

Merujuk Pasal 7 ayat (3) UU Cukai, pelunasan cukai atas BKC salah satunya dilakukan dengan pelekatan pita cukai. Sebagai tanda pelunasan, keberadaan pita cukai dapat menjadi alat pengawasan dan bukti bahwa pengusaha telah melunasi cukai yang terutang.

Baca Juga:
Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Untuk itu, pita cukai penting bagi pengusaha. Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, pengusaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (P3C). Selain itu, dalam kondisi tertentu, pengusaha bisa juga membutuhkan P3CT.

Definisi

P3CT merupakan singkatan dari Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan. P3CT ialah dokumen yang dipakai pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai dalam hal jumlah yang diajukan dengan P3C tidak mencukupi (Perdirjen Bea dan Cukai No. P-31/BC/2007).

Pengusaha dapat mengajukan P3CT setelah pengajuan P3C kepada kepala kantor dan diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat hingga tanggal 20 pada bulan pengajuan CK-1. Pengajuan P3CT itu hanya dapat dilakukan 1 kali dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Menkeu Ubah Aturan Pemberian Premi Kepabeanan-Cukai, Begini Detailnya

Kepala kantor yang dimaksud adalah kepala kantor pelayanan, baik itu kepala kantor pelayanan utama maupun kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai.

Jenis pita cukai dengan spesifikasi jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, dan harga jual eceran (HJE) yang diajukan pada P3CT, sudah pernah diajukan pada P3C untuk periode sama.

Untuk pita cukai yang disediakan di kantor pusat DJBC, kepala kantor menyampaikan P3CT ke kantor pusat DJBC pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Untuk pita cukai yang disediakan di kantor pelayanan, kepala kantor menyampaikan DP3CT ke kantor pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.

DP3CT merupakan singkatan dari Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan. DP3CT merupakan dokumen yang digunakan kantor pelayanan untuk mengajukan P3C ke kantor pusat yang merupakan rekapitulasi P3CT yang pita cukainya disediakan di kantor pelayanan.

Jhusus untuk Desember, pengajuan P3CT dan DP3CT diterima di kantor pusat paling lambat tanggal 5 Desember. Adapun pengusaha harus membuat P3CT dan DP3CT berdasarkan format yang diatur dalam Lampiran IV dan Lampiran V Perdirjen Bea dan Cukai No. P-31/BC/2007. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun