KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Pemotongan Hewan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 September 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Pajak Pemotongan Hewan?

SEPANJANG sejarah manusia, peternakan dan konsumsi daging ternak telah memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi dan tradisi kuliner. Daging ternak merupakan sumber protein dan zat gizi yang penting. Tak ayal, permintaan atas daging terus membanjiri pasar.

Sebelum dapat terpajang di etalase toko atau tersaji di meja makan, hewan ternak perlu melewati serangkaian proses agar dapat diambil dagingnya. Proses tersebut salah satunya adalah pemotongan hewan ternak.

Berbicara terkait dengan pemotongan hewan ternak, terdapat beberapa negara yang menerapkan pajak atas kegiatan tersebut atau disebut slaughtering tax. Lantas, apa itu pajak pemotongan hewan atau slaughtering tax?

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Definisi
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015), slaughtering tax merupakan pajak yang terdapat pada sejumlah negara. Pajak ini umumnya mengenakan pungutan dengan nominal tertentu atas tiap ekor hewan yang disembelih.

China menjadi salah satu negara yang sempat menerapkan slaughtering tax. Negara tirai bambu ini mengenakan slaughtering tax (disebut juga slaughter tax) terhadap setiap orang yang menyembelih hewan ternak tertentu seperti babi, domba, dan sapi.

Slaughtering tax dipungut oleh pemerintah daerah. Tarif pajak yang diterapkan bervariasi untuk spesies yang berbeda dan di berbagai wilayah. Namun, pemerintah pusat beberapa kali mengeluarkan instruksi untuk menghentikan praktik pemungutan slaughtering tax sepanjang tahun 1990-an.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Dalam perkembangannya, pajak ini dihapuskan secara bertahap seiring dengan reformasi perpajakan terkait dengan pertanian pada awal tahun 2000-an (OECD, 2005). Liu dan Liu (2004) mencatat pajak ini tidak lagi dipungut dalam bentuk apapun pada tahun 2004.

Selain China, Kamboja juga sempat menjadi salah satu negara yang menerapkan slaughtering tax. Slaughtering tax adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha pemotongan sapi, kerbau dan babi, serta memperdagangkan dagingnya.

Pajak dipungut satu kali di rumah potong hewan atau rumah jagal. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis hewan. Namun, Undang-Undang Pajak Pemotongan Hewan di Kamboja kini telah dicabut (DFDL Cambodia, 2018).

Baca Juga:
DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Tidak hanya negara tetangga, Indonesia juga sempat menerapkan slaughtering tax (disebut pajak potong hewan). Jejak penerapan pajak potong hewan ini di antaranya terlihat dari Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta No.8 Tahun 1960 tentang Pajak Potong Hewan.

Merujuk perda tersebut yang dimaksud dengan pajak potong hewan adalah pajak yang dipungut karena memotong sapi, kerbau, kuda, dan babi yang dipelihara. Tarif pajak dikenakan bervariasi tergantung pada jenis hewan ternak dan tujuan pemotongan hewan.

Pajak potong hewan itu saat ini sudah tidak berlaku. Namun, sejumlah daerah memungut retribusi rumah potong hewan. Retribusi ini menyasar penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan