KPP PRATAMA MAJENE

Antrean di Kantor Pajak Membludak, WP Bisa Validasi NIK via DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:00 WIB
Antrean di Kantor Pajak Membludak, WP Bisa Validasi NIK via DJP Online

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene memberikan pelayanan validasi NIK sebagai NPWP kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Majene pada 28 Desember 2022.

KPP Pratama Majene menjelaskan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali dan Mamasa sebelumnya telah mengirimkan surat imbauan kepada OPD setempat untuk melakukan pemutakhiran data mandiri dan validasi NIK.

“Namun, akibat antrean yang membeludak, wajib pajak tersebut diarahkan ke KPP Pratama Majene untuk melakukan validasi NIK,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Sebagai informasi, kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022.

Lebih lanjut, validasi NIK sebagai NPWP dapat juga dilakukan wajib pajak secara mandiri melalui laman pajak.go.id (DJP Online) atau dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pelayanan dari petugas pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data hanya bisa dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” sebut DJP.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan