PEMILU 2024

Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Januari 2024 | 14:30 WIB
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan (tengah) saat kampanye di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (3//1/2024). Dalam kampanye tersebut Anies mengatakan akan mengatasi kemiskinan dengan memperluas kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan bantuan sosial (bansos) seyogianya dipahami sebagai bantuan yang disalurkan oleh pemerintah yang didanai menggunakan uang pajak.

Dengan demikian, figur atau pihak tertentu tidak boleh mengeklaim pemberian bansos yang notabene didanai uang pajak sebagai bantuan dari kocek pribadinya sendiri.

"Bansos dibeli menggunakan uang pajak. Uang pajak itu didapat dari rakyat Indonesia. Bansos itu dari rakyat yang sudah bisa membayar pajak kepada mereka yang belum sejahtera. Jangan pernah bansos itu diklaim sebagai bantuan pribadi," ujar Anies, dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Anies pun menerangkan uang pajak sesungguhnya adalah uang rakyat yang dititipkan kepada negara untuk menyejahterakan masyarakat yang belum mampu, salah satunya melalui bansos. Dengan demikian, tidaklah etis bila ada figur pemerintahan yang mengeklaim bantuan tersebut sebagai bantuan pribadi.

"Itu tidak etis dan itu salah. Oleh karena itulah, kita harus luruskan. Bansos adalah uang negara dari pajak rakyat, bukan dari satu orang, dan itu adalah untuk menghidupi saudara-saudara kita yang belum mampu," ujar Anies.

Untuk diketahui, pemerintah kali ini banyak memberikan bansos kepada masyarakat menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Contoh, pemerintah telah memberikan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 21 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada September hingga Desember 2023.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

Baru-baru ini pemerintah pun mengumumkan bakal melanjutkan pemberian bantuan beras hingga Juni 2024 dengan dalih untuk memberikan perlindungan kepada keluarga rentan di tengah kenaikan harga beras pada beberapa bulan terakhir.

Pemerintah juga telah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino senilai Rp400.000 per KPM kepada 18,8 juta KPM. Bantuan diberikan pada November dan Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS