PEMILU 2024

Anies Bakal Kenakan Wealth Tax terhadap 100 Orang Terkaya Indonesia

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Desember 2023 | 11:30 WIB
Anies Bakal Kenakan Wealth Tax terhadap 100 Orang Terkaya Indonesia

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berencana mengenakan pajak kekayaan (wealth tax) terhadap orang-orang terkaya Indonesia.

Co-captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong mengatakan pajak kekayaan ini akan dikenakan terhadap 100 orang terkaya Indonesia dalam rangka menekan ketimpangan.

"Ini lebih ke wealth tax. Kami harus memajaki hartanya, bukan penghasilannya. Ini lebih ke isu ketimpangan harta, bukan ketimpangan penghasilan," katanya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Sebagaimana yang sempat dikatakan Anies sebelumnya, 100 orang terkaya Indonesia memiliki harta yang lebih besar ketimbang 100 juta masyarakat Indonesia.

"Konglomerasi yang dikuasai oleh 100 orang terkaya ini kebanyakan duopoli atau oligopoli sehingga menikmati duopoli profit atau oligopoli profit," ujar Thomas.

Menurut Tom, perkembangan duopoli dan oligopoli pada beragam sektor ekonomi menjadi cerminan dari minimnya persaingan. Akibatnya, hanya segelintir pelaku usaha yang diuntungkan oleh kondisi ini, sedangkan konsumen justru makin dirugikan.

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

"Konsentrasi industri di mana sebuah sektor hanya didominasi 2 hingga 4 pemain. Ini menciptakan risiko sistemik. Jadi, pemerintah harus supervisi lebih ketat, memajaki lebih banyak," tuturnya.

Sebagai informasi, Anies sempat menyatakan orang-orang terkaya Indonesia berhasil mengumpulkan kekayaannya berkat perlakuan istimewa yang diberikan kepada kelompok tersebut.

"Hampir semua yang di puncak itu mendapatkan kekayaan akibat privilege yang diberikan negara. Privilege apakah itu pertambangan, perkebunan, itu datangnya dari negara. Ada satu dua yang dari aktivitas pasar, tetapi sebagian besar mendapatkan kesempatan dari negara," kata Anies.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Oleh karena itu, lanjut Anies, pemajakan terhadap kelompok terkaya Indonesia menjadi diperlukan sehingga privilege yang selama ini diberikan kepada orang kaya juga dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.

Bicara mengenai beban pajak yang ditanggung masyarakat, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Dalam survei tersebut, sebanyak 50,8% responden memandang beban pajak yang terdistribusi kepada masyarakat sudah optimal. Lalu, sebanyak 22,3% responden memilih netral dan 26,9% responden menilai tidak-sangat tidak optimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai