PROFIL PAJAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Andalkan Komoditas Perkebunan, Ini Profil Pajak Provinsi Seribu Sungai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 November 2020 | 13:55 WIB
Andalkan Komoditas Perkebunan, Ini Profil Pajak Provinsi Seribu Sungai

PROVINSI Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi terbesar di Indonesia yang beribu kota di Pontianak. Secara geografis, Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan wilayah Serawak, Malaysia Timur melalui pintu lintas batas Entikong.

Kondisi ini menyebabkan masuknya Suku Melayu Kalimantan Barat yang hingga kini menjadi suku terbesar kedua setelah Suku Dayak. Daerah yang dijuluki sebagai Provinsi Seribu Sungai ini juga merupakan daerah yang tepat dilalui oleh garis khatulistiwa, tepatnya di Kota Pontianak.

Hal tersebut membuat Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah tropis dengan suhu udara dan kelembapan yang cukup tinggi sehingga memiliki keanekaragaman hayati, khususnya komoditas perkebunan. Salah satu komoditas utama Kalimantan Barat adalah perkebunan kelapa sawit dan karet.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA Badan Pusat Statistik (BPS) daerah Provinsi Kalimantan Barat pada 2019 menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penopang utama ekonomi. Kontribusinya mencapai 20% dari total produk domestik regional bruto (PDRB).

Kontribusi PDRB lainnya disumbangkan oleh sektor industri pengolahan sebesar 16%, sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 14%, sektor konstruksi sebesar 13%, dan sektor administrasi pemerintahan sebesar 7%.

Berdasarkan data Bank Indonesia, perekonomian Kalimantan Barat pada 2019 cenderung melambat. Realisasi pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat pada 2019 tercatat sebesar 5,00% (yoy), melambat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada 2018 yang sebesar 5,07%.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?


Sumber: BPS Provinsi Kalimantan Barat (diolah)

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Provinsi Kalimantan Barat pada 2019 menembus Rp5,93 triliun.

Ditinjau dari komposisi pendapatan dalam APBD, dana perimbangan pemerintah pusat merupakan penopang utama pembiayaan provinsi yang beribu kota di Pontianak tersebut. Kontribusinya mencapai Rp3,62 triliun atau 61% dari total pendapatan daerah.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Apabila struktur PAD provinsi ini diperinci, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan pencapaian senilai Rp1,96 triliun pada 2019. Nominal tersebut berkisar 85% dari keseluruhan PAD. Sementara itu, penerimaan dari retribusi daerah tercatat berkontribusi paling sedikit, yaitu senilai Rp45,88 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kalimantan Barat pada periode 2015 hingga 2019 tergolong fluktuatif. Realisasi penerimaan pajak tidak selalu mencapai target yang ditetapkan setiap tahunnya.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2015 tercatat senilai Rp1,46 triliun atau hanya 75% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut kemudian mengalami sedikit kontraksi pada 2016 dengan perolehan senilai Rp1,42 triliun.

Kendati demikian, persentase realisasi terhadap target APBD meningkat menjadi 86%. Peningkatan tersebut terjadi lantaran target yang ditetapkan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Persentase realisasi pajak terhadap target di Kalimantan Barat kembali menunjukkan tren yang positif pada 2017 dan 2018. Pada 2017, realisasi pajaknya mendapatkan perolehan senilai Rp1,66 triliun atau sebesar 115% dari target APBD.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Hal serupa juga terjadi pada 2018. Kinerja pajak mencapai 126% target APBD dengan realisasi senilai Rp1,92 triliun. Persentase realisasi penerimaan pajak kemudian menurun dari target yang ditetapkan pada 2019, yaitu sebesar 112% dengan nilai Rp1,96 triliun. Akan tetapi, secara nominal terjadi peningkatan menjadi Rp1,95 triliun.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data Kementerian Keuangan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kalimantan Barat, yakni senilai Rp576,83 miliar pada 2018.

Baca Juga:
Pemkot Serang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Kontributor terbesar berikutnya disusul oleh pungutan kendaraan bermotor lain, yaitu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang mencapai Rp522,54 miliar dan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp520,72 miliar.

Selain itu, pajak rokok juga membukukan realisasi yang tinggi senilai Rp299,80 miliar. Di sisi lain, penerimaan pajak air permukaan menjadi kontributor paling rendah pada 2018 dengan realisasi senilai Rp5,37 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan tarif pajak daerah di provinsi ini diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan beleid tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku.

Baca Juga:
Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada kegunaan kendaraan (pribadi, umum, sosial pemerintah dan alat berat perusahaan).
  3. Tarif bergantung pada jenis kendaraan (kendaraan roda dua atau lebih, alat berat, dan kendaraan air).

Selain tarif yang berlaku, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan insentif pajak berupa pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB pada 2020. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 532 Tahun 2020, masyarakat dapat memanfaatkan pemutihan denda selama tiga bulan, pada Juni hingga September 2020.

Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Kalimantan Barat mencapai 0,80% pada tahun 2018.

Adapun rata-rata tax ratio untuk seluruh provinsi di Indonesia sekitar 0,88%. Indikator ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah Kalimantan Barat masih lebih rendah apabila dibandingkan seluruh provinsi secara rata-rata.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah di Kota Pekanbaru beserta Tarif Barunya


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2016 s.t.d.t.d. Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pihak yang bertanggung jawab untuk memungut pajak di daerah ini ialah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi seputar pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan melalui laman resmi https://bapenda.kalbarprov.go.id/portal. Berbagai inovasi dan kerjasama dengan berbagai pihak telah dilakukan oleh Bapenda Kalimantan Barat untuk optimalisasi penerimaan dan layanan pajak daerah.

Baca Juga:
Ada 19,27 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahunan 2023, DJP Fokus Hal Ini

Dilihat dari struktur penerimaan, pungutan kendaraan bermotor merupakan kontributor utama pajak Kalimantan Barat. Oleh karena itu, Bapenda terus berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak, khususnya dari PKB, BBNKB, dan PBBKB.

Bapenda bekerja sama dengan Kepolisian Provinsi Kalimantan Barat untuk menempatkan samsat corner dan samsat drive thru di beberapa ruang publik seperti halnya pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Selain itu, masyarakat juga dapat menjumpai mobil Samsat keliling di beberapa titik di kota-kota besar Kalimantan Barat.

Selain pungutan kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memiliki fokus untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak yang belum dibayar wajib pajak, khususnya pada pajak air permukaan. Adapun nilai tunggakan tersebut memiliki nilai Rp1,4 triliun.

Baca Juga:
Masih Ada 6,11 Juta NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, DJP Lakukan Ini

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, pemerintah provinsi meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih tunggakan pajak daerah.

Bapenda Kalimantan Barat juga berupaya untuk memberikan kemudaan dalam pembayaran pajak daerah. Melalui kerjasama dengan Bank Kalbar, masyarakat dapat membayarkan pajaknya melalui ATM serta mobile banking.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi