INGGRIS

Amazon Sangkal Tuduhan Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 18:46 WIB
Amazon Sangkal Tuduhan Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Amazon mencoba menyangkal tuduhan penghindaran pajak yang telah lama disematkan kepadanya. Langkah ini ditempuh dengan merilis akun komprehensif pertamanya tentang penjualan Inggris dan pembayaran kepada HM Revenue and Customs (HMRC).

Namun, langkah tersebut tidak menurunkan atensi seruan untuk transparansi lebih lanjut. Apalagi, Amazon sempat menolak untuk mengungkapkan besaran pajak perusahaan yang dibayarkan atas keuntungan yang diperolehnya.

“Jika ingin kita percaya bahwa Amazon membayar jumlah pajak yang tepat, dia harus memberikan informasi yang cukup. Dalam akuntansi, tidak ada angka yang masuk akal jika terisolasi,” kata Richard Murphy, Profesor ekonomi politik internasional University of London, Rabu (3/9/2019).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Amazon mencoba untuk menyangkal tuduhan atas pajak kurang bayar yang ditudingkan kepadanya. Sanggahan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan pernyataan bahwa mereka telah membayar pajak senilai 220 juta pound sterling (sekitar Rp3,8 triliun) untuk seluruh operasionalnya di Inggris pada tahun lalu.

Lebih lanjut, Amazon menjelaskan dari besaran 220 juta pound sterling yang dibayarkan kepada Departemen Keuangan itu berasal dari 2% total penjualannya. Nilai tersebut sebagian besar terdiri dari kontribusi asuransi nasional, pajak bisnis, pajak perusahaan, dan pajak lain seperti materai.

Namun, pernyataan itu belum menjawab dengan gamblang terkait jumlah pajak perusahaan yang mereka bayarkan untuk operasional di Inggris dengan total penjualan senilai 10,9 miliar pound sterling (setara dengan Rp188,5 triliun) tahun lalu.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Menanggapi hal tersebut, Amazon mengaku telah membayar pajak sebesar 63 juta pound sterling (setara dengan Rp1,1 triliun) untuk pajak korporasi. Pernyataan ini dikeluarkan setelah anggota parlemen memaksa Amazon untuk mengungkapkannya selama penyelidikan parlemen awal tahun ini.

Namun, tagihan tersebut dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan peritel lain di Inggris. Para kritikus juga berpendapat struktur perusahaan Amazon yang rumit membuat sukarnya untuk menentukan sejauh mana sebenarnya operasional Amazon di Inggris.

Sementara itu, Amazon bersikeras pajak perusahaannya untuk tahun lalu lebih kecil. Menurut Amazon, perusahaannya berperan besar dalam pendanaan layanan publik, investasi di Inggris, dan penciptaan ribuan pekerjaan.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Amazon telah menggelontorkan dana senilai 625 juta pound sterling (setara dengan Rp10,8 triliun) untuk pembangunan infrastruktur guna membantu mendorong ekonomi. Oleh sebab itu, mereka mendapat pengurangan tagihan pajak perusahaan karena berhak atas kredit pajak.

“Kami terus merekrut tenaga kerja dan berkembang di Inggris. Kami membantu mendanai layanan dan infrastruktur publik di seluruh negara. Kami melakukan ini melalui pajak yang dipungut oleh Menteri Keuangan sebagai konsekuensi dari kegiatan kami di Inggris,” demikian pernyataan Amazon, seperti dilansir theguardian.com. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025