DANA ALOKASI UMUM

Alokasi DAU Naik Meski Penerimaan Tertekan, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 15:03 WIB
Alokasi DAU Naik Meski Penerimaan Tertekan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) senilai Rp390,29 triliun dalam RAPBN 2021, naik 1,5% dibandingkan dengan outlook 2020 yang senilai Rp384,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap menaikkan alokasi DAU untuk pemerintah daerah walaupun penerimaan negara tengah mengalami goncangan berat. Alokasi DAU tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di daerah pada tahun depan.

"Mohon dipahami APBN kita mengalami shock cukup berat dari sisi penerimaan negara. Seharusnya kalau DAU-nya bersifat dinamis atau fleksibel sesuai formula 26% PDN, bisa mengalami penurunan luar biasa. Namun risiko itu diambil pemerintah supaya daerah tetap mendapatkan DAU," jelasnya dalam rapat bersama Komite IV DPD RI secara virtual, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Skema penghitungan yang dimaksud Sri Mulyani adalah penentuan DAU hingga 2014, sesuai UU No. 33/2004. Beleid itu menyebut pagu alokasi DAU ditetapkan minimal sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri (PDN) neto. Namun kini, porsi DAU rata-rata sudah di atas 30%.

Alokasi DAU senilai Rp390,29 triliun pada RAPBN 2021 setara 30,78% dari PDN neto nasional. Adapun PDN neto ini adalah PDN bruto yang diproyeksikan senilai Rp1.775 triliun dikurangi total transfer ke daerah dan dana desa di luar DAU senilai Rp405,9 miliar dan target pendapatan negara yang earmarked Rp102.076,2 miliar.

Dengan situasi pandemi virus Corona, Sri Mulyani mengarahkan kebijakan pengalokasian DAU agar bersifat dinamis mengikuti PDN neto yang ditetapkan pemerintah. Dia juga akan terus menyempurnakan formula penetapan DAU.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Adapun formula penetapan DAU yang dimaksud meliputi evaluasi bobot variabel alokasi dasar, variabel kebutuhan fiskal, variabel kapasitas fiskal daerah, serta perbaikan pengukuran indeks ketimpangan antarwilayah.

Sri Mulyani juga akan menyempurnakan alokasi dasar pada formula DAU untuk mendukung kebijakan yang mendorong peningkatan kualitas layanan publik di daerah.

"Ini adalah tantangan yang paling besar dan kami akan terus menggunakan instrumen transfer (DAU) untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah agar tidak terjadi perbedaan mencolok antara daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal besar dengan yang kurang," ujarnya.

Dalam penanganan dampak pandemi virus Corona di daerah, Sri Mulyani ingin pemerintah daerah memanfaatkan pengalokasian sekurang-kurangnya 25% dari dana transfer umum untuk berbagai program pemulihan. Misalnya, perbaikan infrastruktur dan memperkuat pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah