AFRIKA SELATAN

Aktivitas Juali Beli Cryptocurrency Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:10 WIB
Aktivitas Juali Beli Cryptocurrency Bebas PPN

CAPE TOWN, DDTCNews – Departemen Keuangan Afrika Selatan telah merilis Rancangan Undang-undang (RUU) pajak yang mengamandemen beberapa kebijakan, termasuk perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap cryptocurrency.

Sebagai informasi, tarif PPN yang berlaku di Afrika Selatan sebesar 15% pada barang dan jasa yang disediakan oleh vendor. Namun ada beberapa barang dan jasa tertentu yang dibebaskan dari PPN, maupun dikenakan 0%.

Dalam rilis otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS), aktivitas cryptocurrency akan diperlakukan sebagai layanan keuangan yang dikecualikan (exempt) dari pengenaan PPN. Seperti halnya di Uni Eropa, di mana transaksi ini tidak dipajaki meski terklasifikasi sebagai pemberian layanan.

Baca Juga:
Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

“Tidak ada PPN terhadap berbagai persoalan akuisisi, pengumpulan, pembelian, penjualan maupun pengalihan kepemilikan setiap mata uang kripto,” demikian rilis SARS, Senin (30/8).

Lebih lanjut, konsumen tidak akan dikenakan PPN pada setiap transaksi cryptocurrency dalam bentuk apapun, sehingga tidak ada biaya tambahan. Namun pemerintah justru mempertimbangkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas cryptocurrency.

Seperti dalam laporan SARS pada April 2018 terkait cryptocurrency dianggap sebagai aset tak berwujud, maka otoritas pajak dapat menerapkan PPh normal. Penghasilan dari aktivitas cryptocurrency akan dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Berdasarkan ketentuan PPh Afrika Selatan, pembayar pajak harus menyatakan semua penghasilan kena pajak dari cryptocurrency. Kelalaian dalam pelaporan PPh cryptocurrency akan mendapat bunga dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun pemerintah mencoba untuk mengatur cryptocurrency, salah satu kesulitan praktis yang bisa terjadi yaitu terkait dengan upaya SARS dalam mengawasi aktivitas cryptocurrency dari berbagai transaksinya.

Kabarnya SARS akan mengkaji hal ini dari yurisdiksi lain yang berupaya memantau penggunaan cryptocurrency. Seperti halnya dalam yurisdiksi asing tertentu, otoritas pajaknya bisa memantau platform online yang memperdagangkan cryptocurrency secara tepat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:45 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan