AFRIKA SELATAN

Aktivitas Juali Beli Cryptocurrency Bebas PPN

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 Agustus 2018 | 16.10 WIB
Aktivitas Juali Beli Cryptocurrency Bebas PPN

CAPE TOWN, DDTCNews – Departemen Keuangan Afrika Selatan telah merilis Rancangan Undang-undang (RUU) pajak yang mengamandemen beberapa kebijakan, termasuk perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap cryptocurrency.

Sebagai informasi, tarif PPN yang berlaku di Afrika Selatan sebesar 15% pada barang dan jasa yang disediakan oleh vendor. Namun ada beberapa barang dan jasa tertentu yang dibebaskan dari PPN, maupun dikenakan 0%.

Dalam rilis otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS), aktivitas cryptocurrency akan diperlakukan sebagai layanan keuangan yang dikecualikan (exempt) dari pengenaan PPN. Seperti halnya di Uni Eropa, di mana transaksi ini tidak dipajaki meski terklasifikasi sebagai pemberian layanan.

“Tidak ada PPN terhadap berbagai persoalan akuisisi, pengumpulan, pembelian, penjualan maupun pengalihan kepemilikan setiap mata uang kripto,” demikian rilis SARS, Senin (30/8).

Lebih lanjut, konsumen tidak akan dikenakan PPN pada setiap transaksi cryptocurrency dalam bentuk apapun, sehingga tidak ada biaya tambahan. Namun pemerintah justru mempertimbangkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas cryptocurrency.

Seperti dalam laporan SARS pada April 2018 terkait cryptocurrency dianggap sebagai aset tak berwujud, maka otoritas pajak dapat menerapkan PPh normal. Penghasilan dari aktivitas cryptocurrency akan dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

Berdasarkan ketentuan PPh Afrika Selatan, pembayar pajak harus menyatakan semua penghasilan kena pajak dari cryptocurrency. Kelalaian dalam pelaporan PPh cryptocurrency akan mendapat bunga dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun pemerintah mencoba untuk mengatur cryptocurrency, salah satu kesulitan praktis yang bisa terjadi yaitu terkait dengan upaya SARS dalam mengawasi aktivitas cryptocurrency dari berbagai transaksinya.

Kabarnya SARS akan mengkaji hal ini dari yurisdiksi lain yang berupaya memantau penggunaan cryptocurrency. Seperti halnya dalam yurisdiksi asing tertentu, otoritas pajaknya bisa memantau platform online yang memperdagangkan cryptocurrency secara tepat. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.