LAPORAN DDTC DARI AUSTRIA (3)

Akses Informasi untuk Tujuan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Juli 2016 | 14:15 WIB
Akses Informasi untuk Tujuan Pajak

Pada 30 Juni hingga 2 Juli 2016, Institute for Austrian and International Tax Law dan Vienna University of Economics and Business kembali mengadakan rangkaian seminar bertajuk ‘Rust Conference’. Dari Indonesia, DDTC yang diwakili B. Bawono Kristiaji mengikuti rangkaian acara tersebut. Berikut bagian ketiga dari laporannya:

Upaya meningkatkan kepatuhan sangatlah dipengaruhi oleh ketersediaan data atau informasi. Secara empiris, hal ini telah dibuktikan misalkan pada kasus di Denmark dan Amerika Serikat. Di kedua negara tersebut, tingkat kepatuhan bagi pajak penghasilan individu yang dipungut atau dapat diverifikasi melalui pihak ketiga mencapai 99%.

Seluruh informasi mengenai aktivitas ekonomi sejatinya relevan karena dapat dipergunakan untuk memetakan potensi, matching data, hingga dalam keperluan penagihan pajak. Oleh karena itu, bagi otoritas pajak, akses informasi untuk tujuan pajak sangatlah berharga.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dalam self assessment system, pada umumnya informasi utama mengenai profil kepatuhan wajib pajak berasal dari SPT. Namun, itu saja tidaklah cukup. Pertanyaannya, bagaimana dan dari manakah informasi bisa didapatkan?

Cara

Dewasa ini terdapat tren atas semakin tingginya ketergantungan otoritas pajak terhadap informasi dari pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut dapat saja berasal dari: (i) institusi pemerintah lain semisal intelijen, pemerintah daerah, lembaga pemungut penerimaan negara non-pajak, dan badan penanaman modal; (ii) sektor swasta misalkan asosiasi, konsultan pajak, bank, dan lembaga survei; (iii) wajib pajak, melalui ketentuan kewajiban pengungkapan atau whistle blower system; serta (iv) negara lain.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Khusus untuk akses terhadap data perbankan, banyak negara yang kini telah memberikan ‘lampu hijau’ bagi otoritas pajak. Informasi yang disediakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya dianggap paling mendekati (close proximation) keadaan ekonomi sesungguhnya dari wajib pajak. Selain itu, pengelolaan data oleh bank dianggap lebih rapi, sistematis, terdokumentasikan dengan baik, dan terhubung dengan identitas kependudukan.

Salah satu program yang kian popular adalah dibukanya akses informasi tagihan kartu kredit. Walau demikian, menurut Prof. Michael Lang, keberhasilan program ini tergantung dari sejauh mana masyarakat di suatu negara telah terbiasa dengan non-cash system.

VDP dan Pengampunan Pajak

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Dalam upaya memperluas basis data, pemerintah juga dapat meminta kesukarelaan wajib pajak untuk mengungkap harta atau penghasilannya. Sifat kesukarelaan tersebut diganjar dengan adanya insentif yang berupa pengurangan atau penghapusan sanksi pidana, denda administrasi, bunga, hingga pajak yang terutang.

Upaya tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua: (i) program pengungkapan secara sukarela (voluntary disclosure program/VDP); dan (ii) pengampunan pajak. Perbedaan mencolok dari keduanya adalah: payung hukum yang digunakan. VDP mengacu pada UU ketentuan umum pajak, sedangkan pengampunan pajak memiliki UU khusus. Karena mengacu pada UU ketentuan umum pajak, VDP biasanya tidak leluasa dalam memberikan insentif.

Satu hal yang menarik untuk dicermati adalah: gelombang penerapan VDP dan pengampunan pajak di berbagai negara selama 5 tahun belakangan. Repatriasi modal dan pengungkapan harta di luar negeri menjadi kebutuhan terutama dengan fenomena international tax evasion dan datangnya era keterbukaan informasi. Contohnya saja: India, Chile, Portugal, Brazil, Italia, Afrika Selatan, dan tentu saja Indonesia!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M