PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Akibat Setelah RI Dikeluarkan dari Daftar Negara Berkembang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Februari 2020 | 18:05 WIB
Akibat Setelah RI Dikeluarkan dari Daftar Negara Berkembang

JAKARTA, DDTCNews—Indonesia dikeluarkan dari daftar negara berkembang (developing and least-developed countries) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pencabutan status ini dilakukan oleh Amerika Serikat ( AS) lewat Kantor Perwakilan Perdagangan (US Trade Representative/USTR).

Karena itu, Indonesia tidak lagi mendapatkan tarif rendah bea masuk impor ke AS dan berbagai bantuan lainnya, misalnya untuk tekstil dan produk tekstil. Selain Indonesia, China dan India juga dicoret. Langkah ini berawal kejengkelan Presiden AS Donald Trump mengenai penerima skema preferensi khusus itu.

Trump, dalam kunjungannya ke Davos, Swiss bulan lalu, mengatakan WTO memperlakukan AS tidak adil. “China dipandang sebagai negara berkembang. India juga. Kami tidak dipandang sebagai negara berkembang. Sepanjang yang saya ketahui, kami juga negara berkembang,” cetus Trump.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Negara-negara yang masih menyandang status least-developed countries, seperti dilansir laman WTO, adalah Djibouti, Afghanistan, Angola, Bangladesh, Benin, Burkina Faso, Burundi, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Chad, dan Republik Demokratik Kongo.

Kemudian Zambia, Gambia, Guinea, Guinea Bissau, Haiti, Republik Demokratik Rakyat Laos, Lesotho, Liberia, Madagaskar, Malawi, Mali, Mauritania, Mozambik, Myanmar, Nepal, Niger, Rwanda, Senegal, Sierra Leone, Pulau Solomon, Tanzania, Togo, Uganda, Vanuatu, dan Yaman.

Sementara itu, 8 negara lain yang tergolong dalam status sama juga tengah bernegosiasi untuk bergabung dengan WTO. Negara-negara tersebut terdiri atas Bhutan, Komoro, Etiopia, Sao Tomé & Principe, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, dan Timor-Leste.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Menurut WTO, tidak ada pengertian resmi yang ditetapkan untuk kategori negara berkembang atau negara maju. Negara berkembang di WTO dilakukan dengan dasar penetapan sendiri oleh masing-masing negara meskipun tidak serta merta diterima oleh WTO.

Negara lain dapat menentang atau menyetujui ketika sebuah negara mengumumkan sebagai negara berkembang atau negara maju. Anggota WTO yang mengumumkan status negaranya tidak otomatis memperoleh manfaat, seperti Generalized System of Preferences (GSP) yang diberikan AS.

Dalam praktik, negara pemberi preferensilah yang memutuskan daftar negara berkembang. Dengan kata lain, penetapan status untuk diberikan keistimewaan tertentu dalam perdagangan ke negara berkembang ditentukan oleh masing-masing negara maju yang telah menjadi anggota WTO.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Perlakuan khusus ini ditujukan untuk membantu negara berkembang keluar dari kemiskinan. Hak tertentu ini contohnya ketentuan dalam beberapa perjanjian dagang WTO yang memberi kelonggaran lebih lama untuk melakukan transisi sebelum sepenuhnya mengimplementasikan perjanjian.

Sebelum Indonesia, sebenarnya, Amerika Serikat ( AS) telah mengeluarkan sejumlah negara dari daftar negara berkembang WTO hingga negara tersebut tidak lagi memperoleh GSP, di antaranya adalah Afrika Selatan, Argentina, Brasil, dan India. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil