KOTA MAKASSAR 

Akibat Kendala Teknis, Setoran PBB Jadi Jeblok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 11:40 WIB
Akibat Kendala Teknis, Setoran PBB Jadi Jeblok

MAKASSAR, DDTCNews - Capaian realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Makassar jauh dari kata memuaskan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi per Agustus 2018 masih di bawah 50% dari target.

Secara nominal per tanggal 3 Agustus, setoran PBB-P2 hanya Rp33 miliar dari target Rp155 miliar di tahun 2018.

Kepala UPTD PBB Bapenda Kota Makassar Adrianto mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan realisasi mengalami defisit. Salah satunya yakni terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

"Kenapa masih jauh (realisasi), karena kemarin terlambat keluar SPPT. Kemarin ditender dan dilelang, kami tunggu itu, jadi beberapa bulan lalu dicetak dan disebarkan ke kecamatan,” katanya, Senin (6/8).

Lebih lanjut, Adrianto menyebutkan bahwa faktor teknis memainkan peran utama dalam jebloknya realisasi penerimaan PBB-P2. Padahal menurutnya, pembayaran pajak boleh dibayarkan meski tanpa adanya SPPT, namun demikian, sebagian wajib pajak menginginkan adanya SPPT sebelum melakukan pembayaran pajak PBB P2.

"Capaian PBB kita masih jauh karena terlambat distribusi SPPT ke wajib pajak. Kemarin ada 340.000 lebih SPPT yang kita distribusikan. Jadi SPPT itu Mei kemarin baru selesai, kita lakukan percetakan langsung kita sebar ke kelurahan dan kecamatan," terangnya.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Makassar Suwiknyo mengakui bahwa tahun ini terjadi keterlambatan distribusi SPPT kepada wajib pajak melalui kecamatan dan kelurahan. Hanya saja, masyarakat masih belum terbiasa membayar pajak tanpa SPPT.

“Memang terlambat SPPT disalurkan ke masyarakat, karena di lelang. Kalau membayar di bank tidak perlu menunggu SPPT karena kita sudah punya sistem online, jadi otomatis kalau kesana biar belum ada SPPT sudah bisa bayar pajak. Masyarakat hanya belum terbiasa bayar PBB tanpa SPPT,” ucapnya dilansir Rakyat Sulsel.

Saat ini, lanjut Suwiknyo bahwa pihaknya tengah memperbaiki sistem agar pembayaran PBB tidak lagi melalui sistem manual tapi bisa melalui mobile banking secara online. Harapannya, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?