UU HPP

Akhirnya Terbit! 14 PMK Baru Soal PPN sebagai Aturan Turunan UU HPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 April 2022 | 16:45 WIB
Akhirnya Terbit! 14 PMK Baru Soal PPN sebagai Aturan Turunan UU HPP

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi merilis 14 peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) pascaditerbitkannya Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Seluruh PMK yang baru saja terbit ini merespons ketentuan pajak, terutama PPN, dalam UU HPP. Masyarakat sebagai wajib pajak sudah menanti-nanti aturan turunan ini untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif PPN yang ada.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya sempat menyampaikan bahwa keempat belas PMK sudah rampung disusun. Kendati PMK baru terbit belakangan, namun ketentuan kenaikan tarif PPN menjadi 11% tetap berlaku per 1 April 2022.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

"Kemudian apakah akan ada transisi, kalau aturan belum settle semua pasti ada transisi. Tapi lebih kepada transisi administratif ya. Dalam beberapa minggu ke depan tugas kami terus bercerita [sosialisasi] kepada masyarakat," ujar Suryo dalam Talk Show tentang PPN yang digelar oleh DDTCNews dan DJP, Selasa (5/4/2022).

Berikut adalah daftar 14 PMK terkait dengan PPN sebagai aturan turunan UU HPP yang baru saja diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani:

  1. PMK 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
  2. PMK 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
  3. PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  4. PMK 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
  5. PMK 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
  6. PMK 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.
  7. PMK 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
  8. PMK 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
  9. PMK 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  10. PMK 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
  11. PMK 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
  12. PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
  13. PMK 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  14. PMK 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak