KOTA PEKANBARU

Akhir Pekan, Layanan PBB Tetap Buka di Kota Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 11:11 WIB
Akhir Pekan, Layanan PBB Tetap Buka di Kota Ini

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau terus mengintensifkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Penambahan jam layanan jadi salah satu kebijakan baru yang dilakukan.

Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Muhammad Jami, mengatakan layanan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan tetap dibuka pada hari libur akhir pekan guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

"Bapenda Kota Pekanbaru tetap buka layanan pembayaran PBB pada libur. Ini tujuannya untuk semakin menggenjot PAD," katanya, Senin (30/7).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Adapun pelayanan pajak yang tetap beroperasi di hari libur ada di UPT Kecamatan Payung Sekaki. Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 pada setiap akhir pekan.

Lebih lanjut, Jamil menjelaskan layanan yang tetap beroperasi pada hari libur adalah pembayaran PBB-P2, diharapkan kepada masyarakat untuk membayarkan kewajibannya. Pasalnya, untuk wajib pajak PBB P2 paling lambat harus membayar pada 30 September mendatang.

"Ayo bayar pajak untuk tingkatkan pembangunan Kota Pekanbaru," serunya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kebijakan buka di hari libur ini mendapat apresiasi dari wajib pajak. Tri, salah seorang wajib pajak mengatakan sangat mengapresiasi langkah Bapenda Kota Pekanbaru melalui UPT yang tetap beroperasional memberikan pelayanan kepada masyarakat di waktu libur.

"Kami rasa dengan waktu libur yang dimanfaatkan oleh UPT untuk tetap beroperasi akan sangat efektif. Mudah-mudahan layanan buka di hari libur seperti ini juga bisa terus dilakukan agar para wajib pajak bisa taat membayarkan pajak," ungkapnya dilansir Riau Terkini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan