Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa permintaan sertifikat elektronik atau kode otorisasi melalui Coretax DJP tidak lagi memerlukan validasi pengenalan wajah (face recognition).
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Apabila permohonan berhasil, lanjut Kring Pajak, wajib pajak sudah bisa menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau kode otorisasi DJP.
“Saat ini validasi face recognition tidak lagi digunakan pada saat permintaan sertifikat elektronik atau kode otorisasi. Jadi, tidak menggunakan foto lagi,” kata Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (13/2/2025).
Kring Pajak menambahkan pengecekan keberhasilan penerbitan sertifikat elektronik/kode otorisasi DJP dapat dilihat pada akun Coretax DJP masing-masing. Mula-mula, silakan login Coretax DJP. Isi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha.
Dalam dashboard Coretax DJP, klik menu Portal Saya dan pilih Profil Saya. Setelah itu, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal. Kemudian, klik Digital Certificate dan tekan Periksa Status. Lalu, klik Hasilkan. Nanti, akan terbit Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen Wajib Pajak.
Sebagai informasi, wajib pajak dapat menandatangani dokumen elektronik dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2021.
Kode otorisasi DJP ialah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
"Untuk memperoleh kode otorisasi DJP…, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi DJP kepada DJP," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 63/2021. (rig)