Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tetap melakukan penelitian terhadap pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang mengajukan restitusi PPN dipercepat PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021.
Merujuk pada lampiran Surat Edaran Dirjen Pajak SE-44/PJ/2021, fungsional penyuluh pajak atau fungsional asisten penyuluh pajak akan melakukan penelitian untuk pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak bagi PKP berisiko rendah.
"Penelitian atas pemenuhan kewajiban formal dan materiil dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP," sebut DJP dalam lampiran SE-44/PJ/2021, dikutip pada Rabu (10/11/2021).
Bila penelitian belum dapat dilakukan melalui aplikasi, penelitian dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia dalam sistem informasi DJP.
Penelitian atas pemenuhan kewajiban formal dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam menu profil wajib pajak pada sistem informasi DJP atau Approweb.
Tak hanya itu, penelitian juga dilakukan atas pajak masukan yang dikreditkan dana pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP pemohon berdasarkan data pada aplikasi portal DJP.
Setelah penelitian dilakukan, fungsional penyuluh atau asisten penyuluh pajak akan membuat konsep laporan penelitian restitusi dipercepat beserta konsep surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).
Laporan penelitian dan konsep SKPPKP akan disampaikan kepada kepala KPP untuk ditelaah dan disetujui. Setelah disetujui, kepala KPP akan memerintahkan kepada kepala seksi pelayanan untuk mencetak SKPPKP.
Untuk diketahui, insentif restitusi PPN dipercepat merupakan salah satu insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021. Insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh 229 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang terlampir pada PMK 149/2021. (rig)