KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Insentif Restitusi PPN Dipercepat, PKP Tetap Diteliti DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 10 November 2021 | 14:30 WIB
Ajukan Insentif Restitusi PPN Dipercepat, PKP Tetap Diteliti DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tetap melakukan penelitian terhadap pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang mengajukan restitusi PPN dipercepat PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021.

Merujuk pada lampiran Surat Edaran Dirjen Pajak SE-44/PJ/2021, fungsional penyuluh pajak atau fungsional asisten penyuluh pajak akan melakukan penelitian untuk pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak bagi PKP berisiko rendah.

"Penelitian atas pemenuhan kewajiban formal dan materiil dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP," sebut DJP dalam lampiran SE-44/PJ/2021, dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Bila penelitian belum dapat dilakukan melalui aplikasi, penelitian dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia dalam sistem informasi DJP.

Penelitian atas pemenuhan kewajiban formal dilakukan berdasarkan data yang tersedia dalam menu profil wajib pajak pada sistem informasi DJP atau Approweb.

Tak hanya itu, penelitian juga dilakukan atas pajak masukan yang dikreditkan dana pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP pemohon berdasarkan data pada aplikasi portal DJP.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Setelah penelitian dilakukan, fungsional penyuluh atau asisten penyuluh pajak akan membuat konsep laporan penelitian restitusi dipercepat beserta konsep surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).

Laporan penelitian dan konsep SKPPKP akan disampaikan kepada kepala KPP untuk ditelaah dan disetujui. Setelah disetujui, kepala KPP akan memerintahkan kepada kepala seksi pelayanan untuk mencetak SKPPKP.

Untuk diketahui, insentif restitusi PPN dipercepat merupakan salah satu insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui PMK 9/2021 s.t.d.t.d PMK 149/2021. Insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh 229 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang terlampir pada PMK 149/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS