PENANGANAN COVID-19

Airlangga Sebut Anggaran Covid-19 Tembus Rp1.895 Triliun dalam 3 Tahun

Dian Kurniati | Senin, 06 Juni 2022 | 14:30 WIB
Airlangga Sebut Anggaran Covid-19 Tembus Rp1.895 Triliun dalam 3 Tahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah telah menggelontorkan dana senilai Rp1.895,5 triliun untuk penanganan Covid-19 sepanjang 2020-2022.

Airlangga mengatakan pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat dalam perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Walaupun tren pandemi mulai menurun, pemerintah tetap akan bersiap mengantisipasinya pada 2023.

"Ada tantangan tailwind atau angin terakhir dari Covid, yang anggarannya selama 3 tahun mencapai Rp1.895,5 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Banggar DPR, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Anggaran penanganan pandemi Covid-19 telah dialokasikan sejak 2020. Anggaran tersebut utamanya masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Melalui program PEN, pemerintah menyediakan dana untuk penanganan Covid-19 dari sisi kesehatan, memberikan bantuan sosial, mendukung UMKM, melaksanakan program prioritas kementerian/lembaga (K/L), serta memberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha.

Pada 2020, pemerintah merealisasikan dana PEN senilai Rp575,8 triliun dan naik menjadi Rp658,6 triliun pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah menganggarkan program PEN senilai Rp455,62 triliun.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Adapun pada 2023, pemerintah menyatakan tidak akan mengalokasikan program PEN, tetapi tetap menyediakan anggaran untuk mereformasi sistem kesehatan dan program perlindungan sosial.

Airlangga menyebut pandemi Covid-19 menjadi salah satu dari 5 tantangan yang diprediksi akan menjadi ancaman pada perekonomian tahun depan. Keempat tantangan lainnya meliputi krisis akibat perang, perubahan iklim, kenaikan harga komoditas, dan inflasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi