WEBINAR SERIES UNIVERSITY ROADSHOW

Agar Optimal, Pembentukan RUU KUP Perlu Perhatikan Faktor-Faktor Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 Agustus 2021 | 14:22 WIB
Agar Optimal, Pembentukan RUU KUP Perlu Perhatikan Faktor-Faktor Ini

Managing Partner DDTC Darussalam (kiri) dan Dosen Politeknik Universitas Surabaya sekaligus praktisi PDB Law Firm dan KKP/KJA Doni Budiono (kanan) dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penegakan Hukum Pajak dalam RUU KUP, Selasa (3/8/2021)

JAKARTA, DDTCNews – Pembentukan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dipandang perlu memerhatikan berbagai faktor serta masukan publik sehingga upaya optimalisasi penegakan hukum pajak dapat berjalan optimal.

Dosen Politeknik Universitas Surabaya sekaligus praktisi PDB Law Firm dan KKP/KJA Doni Budiono menjelaskan berdasarkan pendapat Lon Luvois Fuller terdapat 8 hal yang perlu diperhatikan dan dihindari dalam proses pembentukan undang-undang.

Kedelapan hal tersebut antara lain ketidakpastian aturan hukum, kegagalan sosialisasi aturan hukum, berlaku surut, tidak komprehensif, kontradiksi dengan aturan lain, memuat persyaratan yang sulit dipenuhi, aturan berubah cepat, dan ketidaksesuaian aturan dengan penerapannya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

“Ada 8 kegagalan dalam proses pembentukan undang-undang. Artinya 8 hal ini perlu dihindari. Jangan sampai 8 kegagalan ini ada dalam proses pembentukan undang-undang kita,” katanya dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penegakan Hukum Pajak dalam RUU KUP, Selasa (3/8/2021)

Dari faktor-faktor tersebut, Doni menggarisbawahi isi RUU KUP yang turut menyinggung soal PPh, PPN, pajak karbon, dan lain sebagainya justru dapat menimbulkan ketidakpastian aturan hukum. Dia juga berharap RUU KUP tidak bertentangan dengan aturan lain, seperti UU Cipta Kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menjelaskan mengenai proses pembentukan RUU KUP. Dia menilai dasar hukum pembentukan RUU KUP mengacu pada Pasal 23A UU Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UUD NRI 1945.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Lalu, berdasarkan UU No. 11/2012 jo. UU No. 15/2019, tahapan pembuatan UU terdiri atas 5 tahap. Kelima tahapan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Adapun RUU KUP saat ini tengah dalam tahap pembahasan dengan DPR.

Sementara itu, Managing Partner DDTC Darussalam mengapresiasi antusiasme ratusan peserta yang mengikuti webinar. Menurutnya, acara ini merupakan kegiatan yang dilakukan setiap setahun sekali dalam rangka memberikan edukasi terkait dengan isu-isu perpajakan.

“Pagi ini kita akan diskusikan banyak hal mulai dari optimalisasi penegakan hukum pajak di dalam RUU KUP yang saat ini sedang digodok DPR, mengedepankan asas ultimum remedium, hingga bagaimana upaya penagihan pajak ketika lintas yurisdiksi,” ujarnya.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Kemudian, webinar ini juga akan membahas terkait dengan kesetaraan pengenaan sanksi dalam upaya hukum dan kewenangan penyidik. Adapun jumlah pendaftar webinar tersebut mencapai 1161 pendaftar.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final