PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

AEoI dengan Hong Kong dan Swiss Karena Ada Klausul Tambahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 16:12 WIB
AEoI dengan Hong Kong dan Swiss Karena Ada Klausul Tambahan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews — Meski Pemerintah Indonesia sudah menandatangani perjanjian multilateral, dalam kasus tertentu Indonesia tetap harus meneken perjanjian bilateral untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah Indonesia mestinya memang tidak perlu melakukan perjanjian lain karena sudah melakukan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) yang otomatis mengikat dengan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA).

"Namun, ada negara tertentu yang tetap mengharuskan penandatanganan BCAA, terutama apabila terdapat klausul tambahan yang diinginkan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (4/8).

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Menkeu menjelaskan dengan klausul tambahan itu, tidak secara otomatis MCAA berlaku untuk semua negara yang ikut AEoI karena ada negara yang membuat pengecualian. Karena itu, dilakukan BCAA, sama seperti dengan Hong Kong dan Swiss.

Sayang, Menkeu tidak menjelaskan isi klausul tambahan itu. Namun dia menegaskan Indonesia telah menandatangani MCAA bersama dengan 68 negara. Pada akhir tahun, jumlah negara yang menyetujui kesepakatan itu akan bertambah menjadi 90 negara.

Dia menambahkan Pemerintah RI memprioritaskan negara seperti Singapura, Hong Kong, Makau, Swiss, United Kingdom, Australia, dan Amerika Serikat. Negara-negara itu dipandang memiliki pusat keuangan yang potensial dijadikan tempat untuk melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga:
Membumikan EOI

Prioritas Indonesia terhadap sejumlah negara tersebut pun ditentukan berdasarkan perolehan data melalui berlakunya program pengampunan pajak yang berlaku selama 9 bulan sejak pertengahan tahun 2016.

"Untuk Indonesia, kalau negara prioritas tersebut merupakan negara yang sudah ikut dalam MCAA, kami tidak perlu melakukan BCAA. Namun, kalau mereka dalam persetujuannya ada klausul bahwa Indonesia tidak otomatis ikut, maka kita harus melakukan penandatanganan BCAA," tuturnya.

Dia mencontohkan seperti halnya Singapura yang sudah ikut MCAA, namun Singapura menilai Indonesia tidak secara otomatis masuk ke dalamnya, maka Pemerintah Indonesia secara terpisah perlu melakukan pendekatan lebih lanjut dengan Singapura. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024