SINGAPURA

ADB Sebut Pungutan Karbon Uni Eropa Tak Akan Tekan Emisi

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Maret 2024 | 14:30 WIB
ADB Sebut Pungutan Karbon Uni Eropa Tak Akan Tekan Emisi

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) memproyeksikan carbon border adjustment mechanism (CBAM) yang diinisiasi oleh Uni Eropa tidak akan mampu menurunkan emisi karbon secara signifikan.

ADB memperkirakan penurunan emisi karbon global berkat CBAM tidaklah lebih dari 0,2%. Pada saat yang sama, ekspor menuju Eropa akan turun sebesar 0,4%, sedangkan ekspor Asia ke Eropa akan turun 1,1%.

"Negara Asia yang banyak mengekspor komoditas yang carbon-intensive akan terdampak negatif oleh kehadiran CBAM," tulis ADB dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Menurut ADB, perlu disiapkan mekanisme yang mampu mendorong adopsi kebijakan carbon pricing oleh negara-negara Asia. Apabila carbon pricing tidak diadopsi secara merata oleh seluruh yurisdiksi, kebijakan ini tidak akan mampu menekan emisi karbon secara signifikan.

"Kebijakan carbon pricing yang terfragmentasi pada setiap yurisdiksi hanya akan membatasi emisi karbon secara parsial," ujar Kepala Ekonom ADB Albert Park.

Park menuturkan kebijakan carbon pricing perlu diperluas penerapannya ke wilayah lain di luar Uni Eropa, termasuk di Asia, guna mengurangi emisi karbon global secara signifikan.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Sebagai informasi, CBAM merupakan pungutan khusus yang diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap barang yang diimpor dari luar Uni Eropa dalam hal produksi dari barang tersebut menimbulkan emisi CO2.

Uni Eropa berencana menerapkan CBAM atas beragam komoditas, mulai dari baja, semen, dan impor listrik. Rencananya, CBAM mulai berlaku di Uni Eropa pada 2026.

Uni Eropa berargumen CBAM diperlukan untuk menekan carbon leakage. Tanpa adanya CBAM, produsen akan terdorong untuk memindahkan produksinya dari negara dengan aturan emisi karbon ketat menuju negara yang menerapkan regulasi emisi karbon longgar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah