KOTA PALEMBANG

Adakan Pemutihan Pajak, Pemda Bidik Penerimaan Tembus Rp1 triliun

Dian Kurniati | Minggu, 20 Februari 2022 | 10:00 WIB
Adakan Pemutihan Pajak, Pemda Bidik Penerimaan Tembus Rp1 triliun

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, menggelar program pemberian insentif pajak berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran atas 11 jenis pajak daerah mulai dari 1 Februari sampai dengan 30 April 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan insentif itu diberikan untuk mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Dia berharap target penerimaan pajak senilai Rp1,07 triliun dapat tercapai tahun ini.

"Di 11 sektor itu, rata–rata targetnya (setoran) naik dengan perhitungan pendekatan hasil realisasi pada tahun sebelumnya. Untuk yang capaiannya masih jauh dari target juga disesuaikan targetnya berdasarkan penerimaan tahun lalu," katanya, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Herly menuturkan Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2022.

Melalui SK tersebut , pemkot memberikan penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan pada 11 jenis pajak daerah yang terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

Kemudian, insentif juga berlaku pada pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Herly menilai program penghapusan denda atau pemutihan tersebut akan mendorong wajib pajak membayar tunggakan pajaknya. Terlebih, kebijakan ini akan meringankan beban wajib pajak yang masih memiliki utang.

"Semua jenis denda, mau dari tahun kapanpun kami hapuskan. Jadi wajib pajak yang menunggak hanya membayar pokoknya saja," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com.

Herly optimistis program pemutihan ini akan efektif meningkatkan penerimaan pajak. Hal itu berkaca dari kebijakan Pemprov Sumatera Selatan yang sukses menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP