JAKARTA, DDTCNews – Kantor Konsultan Hukum Haryanto, Nursatrio & Partners berkolaborasi dengan Prominence Consulting akan menggelar webinar hukum dan perpajakan.
Webinar ini mengusung tema “Kiat-Kiat Memitigasi Dampak Force Majeure (Keadaan Memaksa) dan Wanprestasi dalam Transaksi Bisnis Sebagai Akibat Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum dan Perpajakan”.
Webinar yang akan dikemas dalam bentuk talk show ini akan menghadirkan Arief Nursatrio, corporate lawyer sekaligus Managing Partner Hukum Haryanto, Nursatrio & Partners serta Andy Jayani, praktisi perpajakan sekaligus Managing Partner Prominence Consulting.
Kedua narasumber akan berinteraksi secara dinamis menguraikan implikasi dari penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional serta perspektif force majeure menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2020 (Perpu No. 1 Tahun 2020).
Adapun kontributor materi kebijakan fiskal adalah Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono.
Kedua narasumber juga akan membahas beberapa kasus aktual yang terjadi pada dunia usaha di tengah masa pademi ini. Kasus itu seperti pembatalan transaksi dan gagal bayar serta implikasi hukum dan perpajakan dari kewajiban PPN atau PPh yang tidak dipenuhi oleh lawan transaksi
Dalam webinar yang diselenggarakan secara gratis ini akan disajikan pula pembahasan mengenai insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dalam konteks perjanjian kerja.
Webinar ini akan diadakan pada Kamis, 4 Juni 2020 pukul 09.30-12.00 WIB melalui aplikasi Zoom. Bagi peserta yang berminat registrasi dapat dilakukan secara daing dengan mengakses link bit.ly/legaltaxwebinar01. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person melalui whatsapp: 081803888003 (Mellisa)