AGENDA PAJAK

Ada Webinar Hukum dan Perpajakan Gratis! Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 Mei 2020 | 14:16 WIB
Ada Webinar Hukum dan Perpajakan Gratis! Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Konsultan Hukum Haryanto, Nursatrio & Partners berkolaborasi dengan Prominence Consulting akan menggelar webinar hukum dan perpajakan.

Webinar ini mengusung tema “Kiat-Kiat Memitigasi Dampak Force Majeure (Keadaan Memaksa) dan Wanprestasi dalam Transaksi Bisnis Sebagai Akibat Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum dan Perpajakan”.

Webinar yang akan dikemas dalam bentuk talk show ini akan menghadirkan Arief Nursatrio, corporate lawyer sekaligus Managing Partner Hukum Haryanto, Nursatrio & Partners serta Andy Jayani, praktisi perpajakan sekaligus Managing Partner Prominence Consulting.

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Kedua narasumber akan berinteraksi secara dinamis menguraikan implikasi dari penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional serta perspektif force majeure menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2020 (Perpu No. 1 Tahun 2020).

Adapun kontributor materi kebijakan fiskal adalah Wakil Ketua Komite Tetap Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono.

Kedua narasumber juga akan membahas beberapa kasus aktual yang terjadi pada dunia usaha di tengah masa pademi ini. Kasus itu seperti pembatalan transaksi dan gagal bayar serta implikasi hukum dan perpajakan dari kewajiban PPN atau PPh yang tidak dipenuhi oleh lawan transaksi

Baca Juga:
FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Dalam webinar yang diselenggarakan secara gratis ini akan disajikan pula pembahasan mengenai insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dalam konteks perjanjian kerja.

Webinar ini akan diadakan pada Kamis, 4 Juni 2020 pukul 09.30-12.00 WIB melalui aplikasi Zoom. Bagi peserta yang berminat registrasi dapat dilakukan secara daing dengan mengakses link bit.ly/legaltaxwebinar01. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person melalui whatsapp: 081803888003 (Mellisa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Mei 2020 | 17:12 WIB

keren banget pasti ... wajb ikut nih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?