INSENTIF PAJAK

Ada Tax Allowance untuk Pengusaha Kecil, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 April 2018 | 10.31 WIB
Ada Tax Allowance untuk Pengusaha Kecil, Ini Kata Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Paket insentif fiskal terus digodok oleh pemerintah. Setelah meluncur pembebasan pajak berupa tax holiday, kini skema tax allowance tengah disiapkan pemerintah.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan kemungkinan insentif pajak yang didapatkan dengan investasi di bawah Rp500 miliar adalah tax allowance. Insentif fiskal ini merupakan pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

"Tax allowance kan sebenarnya untuk UKM (usaha kecil menengah), karena sampai Rp500 miliar. Kalau tax holiday nilai Rp500 miliar sampai Rp30 triliun. Tapi kalau misalnya dia di bawah Rp500 miliar itu, dia otomatis dapat tax allowance walaupun dia tidak terlampir dalam 17 sektor itu," katanya di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (23/4).

Dengan pembagian skema insentif tersebut, maka sebaran industri yang menerima fasilitas dapat tersebar dengan merata. Sehingga meminimalisir satu pelaku usaha mendapat lebih dari satu insentif dari pemerintah. 

Yunirwansyah kemudian mencontohkan bila ada investor yang mengajukan tax holiday kemudian ditolak, maka bisa mendapatkan fasilitas tax allowance dengan nilai investasi lebih kecil dari syarat penerima manfaat insentif tax holiday.

"Kalau dia investasinya di bawah Rp500 miliar dia ajukan tax holiday ditolak, dia otomatis dapat tax allowance. Walaupun lampiran 1 dan 2 dalam tax allowance itu kan ditentukan industrinya yang mana saja. Kalau dia bukan, dia di bawah Rp500 miliar otomatis dia akan dapat," terangnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan juga sudah memberikan insentif berupa tax holiday kepada 17 jenis industri dengan jangka waktu insentif hingga 20 tahun. Pemberian fasilitas ini tergantung besaran nilai investasi yang ditanamkan mulai dari Rp500 miliar sampai Rp30 triliun.

"PP 18/2015 kan atur industri tertentu. Nah yang tadi saya bilang. (misalnya) saya investasi di bawah Rp500 miliar tapi saya nggak ada di kriteria industri A, B, C, D saya akan otomatis dapat tax allowance. Walaupun di tax allowance nggak terlampir industrinya," tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.