REFORMASI PAJAK

Ada PSIAP, WP Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Pajak di Masa Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:00 WIB
Ada PSIAP, WP Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Pajak di Masa Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) dinilai akan membuat interaksi antara wajib pajak dan fiskus makin minim.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan salah satu layanan pada PSIAP yang dikembangkan adalah taxpayer account management. Dengan aplikasi ini, semua layanan pajak telah tersedia melalui ponsel sehingga tidak perlu mengunjungi kantor pajak.

"Yang punya mobile apps untuk perbankan, saya yakin sudah lama sekali enggak ke bank. Nah, mungkin ke depan harusnya orang lama-lama enggak ke kantor pajak lagi, tetapi cukup lakukan kewajiban perpajakan melalui ponsel ," katanya, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Nufransa berharap implementasi PSIAP dan taxpayer account akan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya secara online. Apabila kewajiban ini dapat dilakukan secara mandiri, wajib pajak pun tidak lagi perlu untuk berinteraksi dengan otoritas.

Selain itu, dia menilai PSIAP juga dapat meningkatkan efisiensi dari sisi waktu dan biaya bagi para wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Nufransa mencontohkan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses layanan perbankan mulai berubah ketika tersedia mobile banking. Menurutnya, perubahan tersebut juga dapat berlaku pada wajib pajak ketika PSIAP dan taxpayer account diimplementasikan.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

"Itu bayangan saya ke depan sehingga akan makin mudah. Apa saja bisa dilakukan kapan saja di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak," ujarnya.

Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui PSIAP. Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

DJP mengembangkan aplikasi taxpayer account untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut